Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

admin

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 13:13 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari.

Baca Juga :  80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (RED)

Berita Terkait

KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu
Bapas Sumbawa Besar Gandeng CV. Cahaya Mulya, Wujudkan Program Penggemukan Sapi untuk Kemandirian Klien Pemasyarakatan
Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”
Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?
Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan
Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks
Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah
Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:32 WIB

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3

Senin, 2 September 2024 - 15:30 WIB

Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:47 WIB

Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:51 WIB

Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:11 WIB

Meningkatkan Komptensi Guru Di Bidang Literasi, PT Timah Gelar Program Mengajar Para Guru – Guru 

Berita Terbaru