Dugaan kotak berisi rokok ilegal, tanpa cukai, baru sampai di selat beliah dari pelabuhan kpk, akan di bawa ke tanjung batu, baru di edarkan ke penyalai dan pulau muda
Karimun|Oposisi News 86 – Dugaan sindikat peredaran rokok ilegal ( rokok tanpa pita cukai ) di tanjung batu semakin merajalela, seperti tidak memperdulikan aparat penegak hukum ( AP H ) yang bertugas di pos masing masing.
Sehingga menimbulkan asumsi beragam di masyarakat, apakah aparat penegak hukum dalam hal ini bea cukai tidak tau, atau terkesan di biarkan karena sudah ada kesepakatan?
Menurut info terpercaya , bahwa rokok tersebut di bawa dari pelabuhan KPK ke selat beliah ke tanjung batu lalu di bawa ke penyalai dan pulau muda, kabupaten pelalawan , Riau.
Salah seorang masyarakat tanjung batu, sebut saja Arka, yang kita hubungi melalui sambungan telepon WhatAps, jumat, 30/10/26, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan demi Kenyamanan, menyampaikan ke awak media, kalau di tanjung batu , uda banyak taulah siapa yang main rokok di sana, setau saya ada 4 pemain di sana, yakni, RY, EK, KK S, RI, tegas sumber.
Saat kita mencoba konfirmasi ke Adang pegawai (pelaksana / narasumber / perwakilan humas) di lingkungan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun), melalui WhatAps, senin, 02/11/ 26, memberikan balasan, ” Pagi bg
Maaf sy sudah tidak di humas lagi skrg bg”, saat kita tanga siapa gantinya , belum ada jawapan.
Hari yang sama , kita mencoba meminta tanggapan salah seorang masyarakat karimun, sebut saja Marsim , yang kita jumpai di newton poros , menyampaikan, mudah aja memutuskan rantai pengiriman rokok ilegal tersebut, kalau bea cukai , ada kemauan, barang tersebut di kirim melalui pelabuhan KPK , ambil dan amankan ja barangnya saat di pelabuhan KPK , pasti tidak berani lagi ataupun ada epek jeranya tegas Marsim.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penerapan pasal dan jenis sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian perkara.
Dampak peredaran rokok ilegal tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa. Apabila barang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, penerimaan negara dari sektor tersebut berpotensi berkurang.
Masyarakat pun perlu mendapat perhatian, Produk yang tidak melalui jalur distribusi dan pengawasan sebagaimana mestinya dapat menyulitkan penelusuran asal barang serta pertanggungjawaban pihak yang memasarkannya.
Dalam persoalan ini, Bea dan Cukai perlu diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang berkembang di Tanjung Batu, termasuk menelusuri dugaan jalur Pelabuhan KPK–Selat Beliah–Tanjung Batu apabila didukung petunjuk yang dapat diverifikasi.
Pengawasan pelabuhan dan jalur pengangkutan juga perlu menjadi perhatian. Jika memang terdapat barang kena cukai ilegal yang masuk dan bergerak melalui jalur tersebut, aparat perlu memastikan bagaimana barang itu diangkut, siapa yang menguasai, serta apakah terdapat dokumen dan kewajiban cukai yang sesuai.
Namun, dugaan mengenai jalur distribusi maupun keterlibatan individu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan, tanpa harus mendahului proses penyelidikan atau membuka informasi yang dapat mengganggu penegakan hukum.
Transparansi penanganan perkara juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Belum terdapat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik atau pengendali peredaran rokok yang dimaksud. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab aparat bukan sekadar apakah rokok tanpa pita cukai ditemukan di pasaran, melainkan dari mana barang tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Jika dugaan peredaran rokok ilegal di Tanjung Batu terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara proporsional. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan akurasi fakta dan perlindungan terhadap hak setiap orang.
Masyarakat diharapkan tidak membeli maupun ikut mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai serta dapat menyampaikan informasi yang relevan kepada Bea dan Cukai atau aparat berwenang.
Upaya pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan operasi sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan terhadap sumber pasokan dan jalur distribusi. [Sajirun,S]




































