Dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan di Serading Disorot, Aliansi LSM Minta Polres Sumbawa Bertindak Tegas!

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:25 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (12 Oktober 2026),– Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, yang terjadi pada Kamis 24 September 2026, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari GEMPAR NTB, ITK, LPPD, dan LPRI mendatangi Polres Sumbawa untuk mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus mendesak kepastian hukum bagi pihak pelapor.

Audiensi yang berlangsung di ruang tamu Polres Sumbawa, Senin (12/10/2026), menjadi ajang bagi Aliansi LSM untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran kepolisian terkait langkah-langkah penanganan laporan, proses pemeriksaan saksi, hingga upaya memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakapolres Sumbawa Kompol Didik Harianto, S.H., Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasiwas, Kanit Paminal, serta sejumlah personel kepolisian lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penyampaian aspirasi melalui aksi di depan Mapolres Sumbawa. Aliansi LSM menegaskan, langkah itu bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Rudini: Jangan Sampai Muncul Persepsi “No Viral, No Justice”

Perwakilan Aliansi LSM, Rudini, S.P., M.Si., kepada wartawan OposisiNews86.com menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mencari perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami datang bukan untuk memihak salah satu pihak ataupun memperkeruh persoalan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan memperoleh kejelasan tindak lanjut,” tegas Rudini.

Menurutnya, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum berhak memperoleh pelayanan yang baik, informasi mengenai perkembangan perkara, serta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang datang melapor benar-benar didengar, diberikan ruang untuk menyampaikan persoalannya, dan dilayani dengan empati. Semangat reformasi Polri harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Rudini menilai, komunikasi antara penyidik dan pelapor menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, ketika muncul pertanyaan mengenai perkembangan sebuah laporan, penjelasan yang terbuka dan terukur sangat dibutuhkan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi No Viral, No Justice, seolah-olah laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral. Kepercayaan publik harus dibangun melalui pelayanan yang responsif, komunikasi yang baik, dan kepastian informasi mengenai perkembangan perkara,” tandasnya.

Dugaan Kejadian Lanjutan Dipertanyakan

Dalam audiensi tersebut, Aliansi LSM turut menyoroti informasi mengenai laporan dugaan penyerangan, penganiayaan, dan pengerusakan yang berkaitan dengan peristiwa di Dusun Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Aliansi menerima informasi bahwa setelah laporan awal disampaikan kepada kepolisian, kembali muncul dugaan kejadian lanjutan berupa pengerusakan dan pencurian. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Baca Juga :  Aksi Damai May Day di Sumbawa, Aliansi Mahasiswa Suarakan Isu Strategis Nasional dan Lokal

Rudini mempertanyakan bagaimana respons aparat setelah laporan diterima, terutama apabila pihak pelapor masih merasa membutuhkan perlindungan dan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan.

“Kami mempertanyakan bagaimana respons dan langkah konkret kepolisian setelah laporan diterima. Ketika muncul informasi mengenai dugaan kejadian lanjutan, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan. Kami meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganannya agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.

Aliansi LSM meminta agar seluruh informasi mengenai dugaan kejadian lanjutan tersebut ditelaah secara objektif, termasuk apabila terdapat laporan tambahan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.

Mereka juga mendorong kepolisian memberikan penjelasan mengenai langkah pencegahan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan, sehingga pihak pelapor memperoleh rasa aman sembari proses hukum berjalan.

Surat Permohonan Penahanan dan Patsus Ikut Disorot

Tak hanya mempertanyakan perkembangan penyidikan, Aliansi LSM juga menyoroti surat permohonan yang diajukan kuasa hukum pelapor kepada Kapolres Sumbawa tertanggal 25 September 2026.

Surat tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Aliansi, memuat permohonan penahanan terhadap terlapor serta permohonan penempatan khusus atau Patsus terhadap anggota Polri aktif yang disebut dalam dokumen tersebut.

Aliansi meminta agar permohonan itu ditelaah secara cermat dan diberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan maupun penempatan khusus harus didasarkan pada bukti, persyaratan, kewenangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta agar setiap laporan dan permohonan resmi diperiksa secara objektif, kemudian diberikan kejelasan sesuai prosedur hukum,” tegas Rudini.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip Equality Before the Law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, setiap orang harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun institusi.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam suatu perkara, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Wakapolres Buka Suara: Saksi Sudah Diperiksa, Pelapor Belum Memberikan Keterangan

Menanggapi desakan Aliansi LSM, Wakapolres Sumbawa Kompol Didik Harianto, S.H., menjelaskan bahwa kepolisian masih menangani laporan tersebut dan sejumlah langkah penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan pemeriksaan saksi.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Didik Harianto, S.H., di dampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Paminal dan Kabag OPS.

Dalam keterangannya di hadapan peserta audiensi, Kompol Didik menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan. Namun, menurut penjelasannya, pemeriksaan terhadap pelapor belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukumnya.

“Terkait dengan penanganan kasus yang sedang kita tangani, terkait laporan pengerusakan dan lain sebagainya, karena di laporan itu ada beberapa laporan, jujur kami sudah memanggil semua pihak-pihak. Terkait saksi-saksi, kami sudah panggil. Terkait pelapor juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kompol Didik.

Ia melanjutkan, pelapor menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya belum bersedia memberikan keterangan sebelum didampingi kuasa hukum yang disebut berasal dari Mataram.

“Hanya saja pelapor menyampaikan kepada kami, ‘Pak, saya belum bisa diambil keterangan apabila saya belum didampingi kuasa hukum saya.’ Kebetulan kuasa hukumnya dari Mataram, jadi untuk keterangan dari pelapor kami belum bisa ambil karena belum bisa memenuhi panggilan kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasdim 1607/Sumbawa Pimpin Apel Kembali Cuti Lebaran di Makodim

Kompol Didik juga menegaskan bahwa keterangan sejumlah saksi telah diambil dan kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Terkait keterangan saksi-saksi, kami sudah ambil semua. Tetap kasus ini kita tangani secara proporsional, dan apa pun kendala-kendala akan kami sampaikan ke pelapor melalui SP2HP-nya. Langkah-langkah yang sudah kita lakukan tetap akan kita sampaikan,” katanya.

SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan menjadi salah satu sarana komunikasi bagi penyidik untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolres Minta Waktu, Penanganan Perkara Dijanjikan Berlanjut

Di tengah sorotan dan desakan Aliansi LSM, Kompol Didik meminta agar pihak-pihak terkait memberikan waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan tahapan penanganan perkara.

Menurutnya, proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur. Ia memastikan bahwa laporan tersebut tetap menjadi perhatian kepolisian.

“Kami akan tetap menindaklanjuti laporan ini. Tolong beri kami waktu karena semua butuh proses, dan kami juga sudah melakukan olah TKP,” tegas Kompol Didik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Di satu sisi, kepolisian menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dan olah TKP telah dilakukan. Di sisi lain, Aliansi LSM masih meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah lanjutan yang akan ditempuh, serta tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan kuasa hukum pelapor.

Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada pihak pelapor agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses yang sedang berjalan.

Aliansi LSM Tegaskan Akan Terus Mengawal

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah advokasi dan kontrol sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tuntutan masyarakat bukanlah permintaan agar aparat mengambil keputusan tanpa dasar hukum, melainkan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan dan dikomunikasikan dengan baik.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan ataupun menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan masyarakat didengar, laporannya ditangani secara profesional, dan proses hukum memberikan kejelasan serta kepastian. Sikap tegas dan pelayanan yang berempati harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tutup Rudini.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Polres Sumbawa setelah audiensi tersebut. Masyarakat tentu berharap agar seluruh laporan yang disampaikan dapat ditangani secara objektif, setiap pihak memperoleh haknya sesuai hukum, dan perkembangan perkara dikomunikasikan secara profesional.

Bagi Aliansi LSM, persoalan ini bukan sekadar soal cepat atau lambatnya penanganan laporan, melainkan juga soal transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

OposisiNews86.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta hak jawab seluruh pihak terkait. (Af)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya
Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga
Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam
Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa
Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial
Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!
Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru