SUMBAWA, Oposisinews86.com, (20 Juli 2026), – Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kukin bersama sejumlah staf desa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Yuliani menjadi sorotan. Perempuan yang kini menetap di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir itu mengaku dilarang datang ke Desa Kukin untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit lantaran dituding memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika, meski menurutnya tidak pernah diperlihatkan bukti apa pun.
Kepada wartawan Oposisinews86.com, Senin (20/7/2026), Yuliani mengaku sangat kecewa atas perlakuan yang diterimanya.
Ia menceritakan, sekitar satu bulan lalu dirinya pulang ke Desa Kukin setelah mendapat kabar bahwa ibunya jatuh sakit hingga sempat dirawat di puskesmas. Selama beberapa hari ia tinggal di rumah orang tuanya untuk merawat sang ibu.
Namun, menurut pengakuannya, beberapa hari kemudian Kepala Desa Kukin bersama staf desa datang ke rumah orang tuanya. Kedatangan tersebut, kata Yuliani, justru diwarnai pembicaraan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Saya heran, baru datang langsung bicara soal narkoba. Saya tanya, apa hubungannya dengan saya? Apa saya pengedar? Intinya saya tidak diperbolehkan tinggal di rumah ibu saya yang sedang sakit hanya karena katanya ada penggerebekan narkoba di Desa Serading. Saya bilang, apa hubungan penggerebekan di Serading dengan saya yang sedang menjenguk orang tua?” ujar Yuliani.
Lebih lanjut, ia mengaku Kepala Desa dan staf menyampaikan agar dirinya maupun suaminya tidak lagi datang ke Desa Kukin, bahkan apabila terjadi sesuatu terhadap orang tuanya.
“Suami saya sempat bertanya, bagaimana kalau mertua saya meninggal dunia? Tapi tetap disampaikan kami tidak boleh datang ke Desa Kukin. Kami merasa sangat terintimidasi. Seharusnya seorang kepala desa menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, bukan langsung menuduh tanpa bukti,” ungkapnya.
Yuliani juga mengaku keluarganya selama ini merasa menjadi korban fitnah. Ia menilai berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat telah membuat keluarganya dikucilkan.
Menurutnya, pada Idul Adha tahun lalu, orang tuanya sempat berkurban, namun daging kurban yang dibagikan tidak diterima warga. Bahkan ketika orang tuanya mengadakan kegiatan yasinan di rumah, keluarganya juga mengaku menjadi bahan pembicaraan negatif.
“Kami sebenarnya ingin melaporkan karena sudah dituduh tanpa bukti. Tapi kami serahkan kepada Allah SWT. Kami merasa menjadi korban fitnah. Kami juga tidak tahu siapa yang menyampaikan isu itu kepada kepala desa sehingga kami dicap sebagai pengedar narkoba,” tuturnya.
Kades Kukin: Kami Hanya Menindaklanjuti Keluhan Warga
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Minggu (19/7/2026), Kepala Desa Kukin, Suhri, membenarkan pernah mendatangi rumah orang tua Yuliani.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan di Desa Kukin.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan dia di Desa Kukin. Karena setiap ada penggerebekan narkoba di Desa Serading, dia selalu datang ke Desa Kukin dengan alasan menjenguk orang tuanya. Dugaan masyarakat, dia datang untuk mengamankan diri di rumah orang tuanya,” jelas Suhri.
Meski demikian, Suhri mengakui hingga saat itu belum memiliki bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Memang bukti belum ada. Makanya waktu itu kami datang menyampaikan baik-baik kepada yang bersangkutan dan orang tuanya supaya dia tidak datang bersembunyi di rumah orang tuanya. Lagi pula dia juga bukan warga Desa Kukin,” katanya.
Kapospol Moyo Utara: Informasi Itu Berasal dari Isu yang Beredar
Sementara itu, Kapospol Moyo Utara, Ipda Lalu Anwar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (19/7/2026), membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi Kepala Desa Kukin terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan Yuliani dalam peredaran narkoba masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat.
“Pak Kades pernah menghubungi saya melalui WhatsApp dan melaporkan persoalan itu. Katanya yang bersangkutan bandar narkoba, tetapi informasi itu hanya didapat dari isu yang beredar di tengah masyarakat,” jelas Ipda Lalu Anwar.
Ia menambahkan, Kepala Desa saat itu menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat desa sehingga dirinya belum perlu turun langsung.
“Kalau memang sudah selesai, Alhamdulillah. Tetapi apabila ternyata belum selesai, saya akan menemui kepala desa agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap dugaan tindak pidana. Tuduhan terhadap seseorang sebagai pelaku atau bandar narkoba semestinya didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata isu yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi yang menunjukkan adanya proses hukum atau penetapan status hukum terhadap Yuliani terkait dugaan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, menghormati hak-hak warga negara, serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum. (Fr)




































