Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir
Jakarta|Oposisi News 86 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi menyusul pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan yang disampaikan dalam situasi peliputan tersebut telah memunculkan kesan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026. Menurut dia, wartawan hadir di setiap peristiwa untuk menjalankan mandat publik, yakni menggali, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam praktik jurnalistik, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses peliputan.
Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
PWI menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukanlah substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik ataupun hak seorang advokat membela kliennya. Yang dipersoalkan adalah cara penyampaian sikap kepada wartawan di ruang publik.
Menurut organisasi tersebut, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi, namun harus tetap disampaikan secara santun, profesional, dan menghormati martabat profesi lain.
Akhmad Munir menyatakan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam sistem negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kedua profesi tersebut, kata dia, semestinya menjadi pilar yang saling menghormati, bukan justru mempertontonkan ketegangan yang dapat menggerus kepercayaan publik.
PWI kemudian meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya memang menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Organisasi itu memandang langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus menghindari berkembangnya persepsi bahwa tindakan meremehkan kerja jurnalistik merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan.
Permintaan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap relasi antara narasumber dan insan pers. Dalam banyak kasus, wartawan kerap menghadapi tekanan verbal, intimidasi, hingga upaya membatasi akses informasi ketika menjalankan tugas peliputan. Situasi demikian dinilai dapat menghambat fungsi pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan, penegakan hukum, maupun pelayanan publik.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan pribadi antara seorang advokat dan wartawan. Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap mekanisme demokrasi. Ketika wartawan diposisikan sebagai pihak yang tidak layak dihormati saat mengajukan pertanyaan, ruang publik berisiko kehilangan tradisi dialog yang sehat.
Dalam jangka panjang, kondisi seperti itu dapat memunculkan rasa enggan di kalangan jurnalis untuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pihak-pihak yang memegang kekuasaan atau memiliki pengaruh besar.
Padahal, pertanyaan yang diajukan wartawan pada hakikatnya bukan semata-mata kepentingan individu jurnalis, melainkan representasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Jika ruang bertanya dipersempit melalui tekanan atau sikap merendahkan, masyarakat yang pada akhirnya kehilangan kesempatan memperoleh penjelasan secara utuh mengenai isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
PWI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya berbicara mengenai larangan penyensoran atau pembredelan media. Kemerdekaan pers juga mencakup jaminan agar wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Penghormatan terhadap profesi wartawan, menurut organisasi tersebut, merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Di sisi lain, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Organisasi itu menyatakan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
PWI turut mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pandangan dalam proses peliputan disebut sebagai hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi masing-masing tetap menjadi batas etika yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya diuji melalui regulasi, tetapi juga melalui sikap para tokoh publik ketika berhadapan dengan wartawan. Kritik terhadap pertanyaan boleh disampaikan, penolakan memberikan jawaban juga merupakan hak setiap narasumber.
Namun ketika respons berubah menjadi pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, persoalannya tidak lagi sebatas komunikasi personal, melainkan menyentuh prinsip penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai salah satu fondasi demokrasi.
PWI menegaskan akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Organisasi tersebut berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat etika komunikasi publik, sehingga hubungan antara narasumber dan wartawan tetap berlangsung secara profesional, saling menghormati, serta berpihak pada kepentingan masyarakat memperoleh informasi yang benar. []




































