Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa |Oposisi News 86 – di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat angkat bicara, merespons dugaan standar ganda yang diterapkan Polda NTB, dalam menyikapi kasus korupsi adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Dewi Noviani.

Standar ganda yang dimaksud yakni, perbedaan perlakukan hukum atas korupsi adik kandung mantan Gubernur dengan politisi senior Golkar mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, Suhaeli Fadil Tohir atau akrab disapa Abah Uhel. Dewi Noviani ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Masker Covid19 yang disalurkan melalui JPS Gemilang dan ke seluruh SMA/SMK di NTB.

“Meski delik kasusnya berbeda. Abah Uhel kasus penipuan dan Dewi Noviani kasus korupsi masker, Abah Uhel justru ditahan dan dirilies dihadapan publik, menggunakan baju tahananan Polda NTB. Sementara Novi tidak ditahan. Malah ditangguhkan, padahal kasusnya, kasus tindakan pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara, “kata, ketua LSM, Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, Hermanto atau akrab disapa, Viktor, dalam siaran persnya, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mestinya, kata Viktor, Polda NTB memberikan klarifikasi dan memastikan hukum tegak di hadapan siapapun. Abah Uhel delik kasus penipuan pidana umum biasa. Potensi untuk ditangguhkan dan di berikan Restorativ Justice. Sementara Dewi Noviani, murni tindak pidana korupsi kejahatan luar biasa Ekstra Ordinery Crime.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Masyarakat, Babinsa Motong Hadiri Gotong Royong Masjid Al-Ikhlas

Menurut Viktor, Kapolda NTB harus segera mengevaluasi kinerja Polresta Mataram atas kejanggalan proses hukum terhadap adik mantan Gubernur NTB tersebut. Penahan tokoh politik sekelas Abah Uhel karena kasus pidana ringan yang merugikan pribadi seseorang sebesar Rp 30 Juta, tidak sebanding dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,58 Milyar.

“Standar ganda dan ketidak adilan itu terjadi pada proses hukum. Koruptor kok diberi fasilitas penanguhan menahan. Orang yang merugikan negara. Kami pertanyakan komitmen Kapolda memberantas korupsi di NTB ini,” Pungkasnya, lagi.

Kapolda NTB, Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja diminta segera memerintahkan penahanan tersangka adik mantan Gubernur tersebut berikut lima tersangka korupsi Masker lainnya.

“Jika kapolda abai, kami siap menggelar unjuk rasa dan pembentangan spanduk untuk mengusut kinerja Kapolda, Direktorat Reserse Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan penyidik Reskrim Polresta Mataram,” demikian, Viktor.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman berita Lombokpost.com, 22 April 2026 kasus yang menjerat adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany tersebut sudah beberapa kali mondar-mandir di tangan penyidik dan jaksa peneliti.

“Berkasnya sudah P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4).

Saat itu menjabat Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah, staf di Dinas Perdagangan NTB.

Baca Juga :  Anggota Koramil 1607-02/Empang Gelar Patroli Mandiri, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Saat ini, pihak jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tahap dua.

“Nanti penyidik yang berikan keterangan terkait dengan tahap dua,” jelasnya.

Selama proses penyidikan berjalan, enam tersangka yang terseret kasus tersebut sempat ditahan. Namun, penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan.

Apakah setelah proses tahap dua nanti jaksa bakal menahan kembali para tersangka? Made Oka belum bisa memberikan jawaban. “Nanti kita lihat,” kelitnya.

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.

Atas adanya temuan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [AF]

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru