Sumbawa Besar — Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T. menghadiri kegiatan perampasan dan pemusnahan barang sitaan/barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Sumbawa di Mapolres Sumbawa Besar, Jumat (29/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket besar dengan berat bersih mencapai 842,17 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penanganan perkara narkotika.
Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T. menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumbawa beserta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Dandim, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan wilayah sehingga diperlukan kerja sama dan sinergi seluruh elemen masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
“Sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Dandim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Pendim 1607/Sumbawa)








































