Bangkalan|Oposisi News 86 – Pelayanan publik pada hakikatnya adalah kewajiban negara yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya praktik yang tidak hanya menyimpang, tetapi juga mencederai prinsip dasar pelayanan itu sendiri.
Dalam pengurusan administrasi pernikahan, khususnya penerbitan surat pengantar nikah (N1–N4), muncul praktik “jasa antar” oleh oknum perangkat desa yang patut diduga kuat sebagai bentuk pungutan liar yang terstruktur dan sistematis.
Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar “kebiasaan” atau “kearifan lokal”. Ketika masyarakat yang hendak mengurus dokumen dipaksa secara halus untuk menggunakan jasa perantara, maka di situlah terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dalih klasik seperti “uang bensin”, “uang lelah”, hingga “biaya administrasi” hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik yang secara substansi adalah pungutan di luar ketentuan hukum. Lebih dari itu, kondisi ini menciptakan situasi di mana masyarakat seolah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada skema yang dipaksakan.
Lebih ironis lagi, warga yang sebenarnya telah mampu dan siap mengurus sendiri seluruh berkas administrasi justru diarahkan berputar melalui jalur perangkat desa.
Kepala dusun dijadikan pintu awal, lalu diarahkan ke proses “pendampingan” hingga ke Kantor Urusan Agama. Ini bukan lagi soal membantu, melainkan membangun ketergantungan yang disengaja. Negara seakan dipersempit menjadi ruang transaksi, bukan ruang pelayanan.
Dampaknya nyata dan merugikan. Biaya resmi pencatatan nikah di luar kantor yang telah ditetapkan sebesar Rp600.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, dalam praktiknya membengkak tanpa dasar hukum hingga melampaui Rp1.000.000.
Kelebihan biaya ini tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum mana pun. Ia tidak tercatat, tidak diawasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Secara normatif, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas menyatakan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Setiap pungutan di luar ketentuan resmi merupakan tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan penyelenggara layanan untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak sah serta menjamin akses yang adil dan transparan.
Tidak berhenti di situ, praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengkategorikan tindakan tersebut sebagai pemerasan apabila dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara.
Artinya, praktik “jasa antar” yang berujung pada pungutan tidak resmi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana.
Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 semestinya menjadi instrumen efektif dalam memberantas praktik seperti ini. Namun lemahnya pengawasan dan pembiaran yang berlangsung lama justru membuat praktik tersebut mengakar dan dianggap lumrah.
Ketika pelanggaran terus dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini merusak sendi moral pelayanan publik.
Aparat yang seharusnya menjadi pelayan justru bertransformasi menjadi perantara yang mencari keuntungan. Relasi antara negara dan warga bergeser menjadi relasi transaksional yang sarat kepentingan. Ini adalah kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Tidak ada alasan untuk menoleransi praktik semacam ini. Dalih membantu masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menarik keuntungan pribadi. Setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum harus dipandang sebagai pelanggaran dan ditindak tegas. Aparat pengawas, pemerintah daerah, hingga penegak hukum harus turun tangan secara nyata, bukan sekadar normatif.
Di sisi lain, masyarakat juga harus berani menolak dan melawan praktik tersebut. Hak untuk mendapatkan pelayanan tanpa biaya tambahan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Pengurusan administrasi pernikahan dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui jalur perantara yang tidak resmi. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik pungutan liar yang selama ini berlangsung.
Pernikahan adalah peristiwa sakral yang seharusnya dimulai dengan proses yang bersih dan bermartabat. Ketika tahap awalnya sudah dikotori oleh praktik pungutan liar, maka yang tercemar bukan hanya proses administratif, tetapi juga nilai keadilan itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang merusak integritas pelayanan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin pungutan liar akan terus menjalar dan menjadi budaya yang semakin sulit diberantas. [Taufik]









































