Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Belakang Batam Bakery Disorot, PUPR Karimun Diminta Tegas Menegakkan Aturan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oposisi News 86|Karimun,Kepri — Dugaan pelanggaran aturan pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Sebuah bangunan rooftop yang berada di belakang Batam Bakery, milik seorang pengusaha bernama Ruslan, kini menjadi sorotan publik karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen perizinan yang secara hukum wajib dimiliki sebelum pembangunan dilakukan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Raja Mohrijal, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait status bangunan tersebut.

Hal itu disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/03/2026). Menurutnya, langkah kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah bangunan dimaksud telah memenuhi ketentuan administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tim dari Dinas PUPR diketahui telah turun langsung ke lokasi pada 3 Maret 2026 guna melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan titik koordinat bangunan serta membandingkan posisi antara bangunan lama dan bangunan baru yang kini berdiri di kawasan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan yang dilakukan merupakan bagian dari renovasi yang sah atau justru pembangunan baru yang seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, perubahan fungsi, renovasi, maupun perluasan bangunan wajib memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dari pemerintah daerah sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Dalam Pasal 24 dan Pasal 26 PP Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai bukti persetujuan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan yang akan didirikan.

Baca Juga :  Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

PBG menjadi dasar legalitas yang memastikan bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Regulasi tersebut juga mengatur secara tegas sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Dalam Pasal 45 hingga Pasal 47 PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, penyegelan bangunan, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Selain itu, dalam Pasal 115 PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemilik bangunan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya disesuaikan dengan luas bangunan, tingkat pelanggaran, serta dampak yang ditimbulkan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, bangunan yang berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang dapat diperintahkan untuk dibongkar secara paksa oleh pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tengah proses kajian yang dilakukan oleh Dinas PUPR, keberadaan bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini mulai memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menilai bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki usaha besar.

Salah seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Newton Cafe, Jalan Poros, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas PUPR seharusnya bersikap tegas apabila ditemukan bangunan yang terbukti tidak memiliki izin. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar hukum tidak terlihat tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Baca Juga :  Pemdes Batu Limau Kembali Menyalurkan Batuan BLT DD Kepada 59 KPM Tahun 2024

Ia menilai apabila pelanggaran semacam ini dibiarkan tanpa tindakan yang jelas, hal tersebut justru akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Masyarakat kecil yang hendak membangun rumah diwajibkan mengurus berbagai dokumen perizinan secara lengkap, sementara di sisi lain bangunan usaha yang berskala besar justru diduga dapat berdiri tanpa kepastian izin.

Warga tersebut juga menyinggung soal dugaan praktik penggunaan gas bersubsidi 3 kilogram oleh usaha berskala besar yang disebut-sebut masih digunakan dalam operasional bisnis Lucky Cake milik pengusaha yang sama.

Padahal, gas elpiji 3 kilogram secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, serta diperkuat melalui kebijakan subsidi energi pemerintah.

Situasi ini memunculkan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan kajian administratif semata, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Ketegasan dinilai penting agar setiap pelaku usaha mematuhi regulasi serta tidak memanfaatkan celah birokrasi untuk menghindari kewajiban hukum.

Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Karimun dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait status bangunan tersebut.

Apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penindakan sesuai ketentuan hukum dinilai menjadi langkah yang tepat demi menjaga wibawa pemerintah serta menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketertiban tata ruang daerah.

Tanpa ketegasan, pembangunan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keselamatan bangunan, kepastian hukum, maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan yang berlaku.
[Sajirun.S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru