Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum

HARTANTO

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:07 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan NegeriTulungagung,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriTulungagung Nomor:Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tanggal27 Januari 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti,mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 27 perkara pidana umum dengan total 137 item barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara di bidang kesehatan, narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam,serta berbagai barang lain hasil tindak pidana,” jelas Kasi Intrl Amri.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Ditunda, Diduga Dipicu Konflik Internal

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:Obat keras jenis Pil Double L sebanyak 8 perkara dengan total136.226 butir, berdasarkan putusan pengadilan negeri Tulungagung nomor 164/Pid.Sus/2025 PN Tlg tanggal 14 Oktober 2025 dan putusan lainnya.Alprazolam sebanyak 58 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 6Februari 2024.Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor99/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 27Juni 2023.Senjata tajam jenis golok, perkara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1951,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor69/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 15 mei 2023.

Minuman keras jenis ciu sebanyak 3 perkara dengan total 244 botol,berdasarkan putusan PNTulungagung Nomor124/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 16 Agustus 2023.Narkotika jenis sabu, terdiri dari,Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 5 perkara dengan total berat 16,45 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor220/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025.Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun2009 sebanyak 1 perkara dengan berat 0,098 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor149/Pid.Sus/2024/PN Tlg, diperkuat putusan banding dan kasasi.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Barang bukti lainnya sebanyak 97 item,meliputi pipet kaca,bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip,sedotan,timbangan,pakaian,telepon genggam, tas, gunting,bolpoin, kaleng, dompet, kardus,karung,dan barang lain dari berbagai perkara pidana umum sebagaimana daftar terlampir,” ungkap Amri.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen KejaksaanNegeri Tulungagung dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini,Kejari Tulungagung menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

[Hartanto]

Berita Terkait

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Berita Terbaru