Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan NegeriTulungagung,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriTulungagung Nomor:Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tanggal27 Januari 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti,mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 27 perkara pidana umum dengan total 137 item barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara di bidang kesehatan, narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam,serta berbagai barang lain hasil tindak pidana,” jelas Kasi Intrl Amri.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:Obat keras jenis Pil Double L sebanyak 8 perkara dengan total136.226 butir, berdasarkan putusan pengadilan negeri Tulungagung nomor 164/Pid.Sus/2025 PN Tlg tanggal 14 Oktober 2025 dan putusan lainnya.Alprazolam sebanyak 58 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 6Februari 2024.Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor99/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 27Juni 2023.Senjata tajam jenis golok, perkara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1951,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor69/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 15 mei 2023.
Minuman keras jenis ciu sebanyak 3 perkara dengan total 244 botol,berdasarkan putusan PNTulungagung Nomor124/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 16 Agustus 2023.Narkotika jenis sabu, terdiri dari,Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 5 perkara dengan total berat 16,45 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor220/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025.Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun2009 sebanyak 1 perkara dengan berat 0,098 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor149/Pid.Sus/2024/PN Tlg, diperkuat putusan banding dan kasasi.
Barang bukti lainnya sebanyak 97 item,meliputi pipet kaca,bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip,sedotan,timbangan,pakaian,telepon genggam, tas, gunting,bolpoin, kaleng, dompet, kardus,karung,dan barang lain dari berbagai perkara pidana umum sebagaimana daftar terlampir,” ungkap Amri.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen KejaksaanNegeri Tulungagung dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini,Kejari Tulungagung menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
[Hartanto]




































