Mataram, oposisinews86.com, (27 November 2025),— Langkah tegas diambil Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa. Melalui pernyataan resmi, MPW NTB menegaskan bahwa penataan struktural, penegakan disiplin, serta pembekuan kepengurusan dilakukan sebagai upaya menyelamatkan marwah organisasi setelah proses pembinaan panjang yang tidak membuahkan hasil.
MPW Pemuda Pancasila NTB mengungkapkan bahwa upaya pembinaan telah berjalan secara sistematis sejak Agustus 2024. Saat itu, MPC Sumbawa diperintahkan untuk merampungkan pembentukan Pimpinan Anak Cabang (PAC) di seluruh wilayah kecamatan — syarat pokok bagi legalitas dan keberlangsungan organisasi di tingkat cabang. Namun, hingga memasuki akhir tahun 2024, tidak ada progres signifikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, pada Desember 2024 MPW juga menemukan rendahnya pemenuhan target registrasi keanggotaan. Dari seluruh struktur yang seharusnya aktif, MPC Sumbawa hanya mampu memenuhi sekitar 50 KTA, sekaligus memperlihatkan lemahnya komitmen konsolidasi. Alih-alih menunjukkan upaya perbaikan, MPC justru lebih banyak menyampaikan keluhan tanpa solusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk pembinaan lanjutan, MPW NTB menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 15 Januari 2025, meminta MPC Sumbawa segera melakukan klarifikasi dan pembenahan. Namun, peringatan tersebut tidak pernah direspons.
Ketika batas waktu habis, Surat Peringatan Kedua diterbitkan pada 28 Februari 2025. Sayangnya, teguran kedua ini pun kembali diabaikan. Tidak ada laporan kegiatan, klarifikasi, ataupun upaya perbaikan dari pihak MPC Sumbawa.
Situasi ini kemudian memaksa MPW NTB untuk mengambil tindakan sesuai konstitusi organisasi.
MPW menegaskan bahwa langkah pembekuan kepengurusan MPC Sumbawa merupakan tindakan konstitusional yang sepenuhnya berlandaskan aturan organisasi. Penegasan ini merujuk pada:
Peraturan Organisasi Nomor 11/PO/MPN-PP/IX/2020
BAB IV — Sanksi terhadap Jenjang Kepengurusan (Pembekuan)
Pasal 17 — Prosedur dan Mekanisme Pembekuan
Yang mengatur bahwa:
-
Jenjang organisasi di atasnya berwenang mengeluarkan Surat Peringatan Pertama;
-
Jika tidak diindahkan, diterbitkan Surat Peringatan Kedua;
-
Pembekuan dapat dilakukan apabila kedua peringatan tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Pernyataan Tegas MPW NTB
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan, menegaskan pentingnya ketertiban dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi organisasi.
“Organisasi tidak boleh berhenti berjalan. Pemuda Pancasila harus hadir sebagai kekuatan pemuda yang tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPW Bidang Organisasi, Indra Jaya, menekankan bahwa langkah pembekuan bukanlah bentuk pemutusan gerakan, melainkan upaya penyelamatan konsolidasi.
“Tujuan utama kami adalah memulihkan roda organisasi di Sumbawa melalui penataan yang tegas, terarah, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Keputusan Kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Periode 2023–2027 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sebagai langkah strategis penyelamatan organisasi, MPW NTB menunjuk Tim Caretaker yang bertugas untuk:
-
mengambil alih kepemimpinan sementara;
-
memulihkan konsolidasi organisasi di tingkat cabang dan kecamatan;
-
mempercepat pembentukan PAC di seluruh kecamatan;
-
menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang sesuai ketentuan organisasi.
MPW NTB menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan menjaga marwah Pemuda Pancasila sebagai organisasi kemasyarakatan yang hidup, tumbuh, dan terus memberi kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Red)





































