Diancam Disetrum, Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:49 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (25 November  2025),– Petugas seharusnya menjadi penegak hukum yang berintegritas, bukan preman berseragam. Inilah gambaran pahit yang diungkapkan seorang warga Dusun Kauman, Sumbawa, berinisial AS.

Ia membeberkan dugaan tindak pemerasan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum tim gabungan Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Peristiwa yang terjadi sejak Kamis (20/11/2025) ini bukan hanya tentang penindakan rokok ilegal, tetapi sudah merosot menjadi drama tawar-menawar harga kebebasan di tengah ancaman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Masuk Tanpa Prosedur, Istri Korban Sampai Shock Diare

Penindakan dimulai pukul 09.00 WITA. Menurut AS, tim gabungan langsung menerobos masuk kios dan rumahnya tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN)—sebuah pelanggaran prosedur hukum acara yang fundamental.

“Mereka langsung masuk tanpa basa-basi… Rokok saya yang katanya ilegal langsung disita semua,” ujar korban.

Intimidasi terjadi bahkan terhadap keluarga korban. Petugas menyisir seluruh sudut rumah, dari kios hingga kamar tidur. Istri AS yang terkejut dan ketakutan sampai lari bersembunyi.

“Istri saya sampai lari sembunyi ke kamar mandi karena kaget dan takut, sampai diare karena shock. Tapi pintu kamar mandi tetap digedor-gedor,” ungkapnya, menggambarkan betapa jauhnya tindakan ini dari standar penegakan hukum yang manusiawi.

Uang Modal Usaha Rp48 Juta Nyaris Dirampas

Kemarahan AS memuncak ketika oknum petugas menemukan uang pribadi sebesar Rp48 juta di lemari kamar—uang tersebut adalah pinjaman bank untuk modal usaha.

Baca Juga :  ‎Danramil 1607-09/Utan Dukung Kegiatan Keagamaan, Wujudkan Wilayah Aman dan Religius

“Mereka mau ambil paksa. Saya tidak kasih. Mereka kira itu uang hasil jual rokok ilegal,” jelas AS.

Upaya paksa untuk merampas aset pribadi yang tidak terkait dengan tindak pidana ini adalah indikasi serius percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Tawar-Menawar Denda Ditemani Ancaman Setrum

Setelah menolak memberikan uang pribadinya, AS dibawa paksa ke Kantor Bea Cukai. Ponselnya disita, dan ia diinterogasi berjam-jam. Di sinilah proses penegakan hukum berubah total menjadi ‘pasar gelap’ di ruang pemeriksaan.

“Awalnya denda ditunjukkan Rp110 juta. Turun jadi Rp80 juta. Terus turun lagi jadi Rp40 juta,” beber AS.

Proses tawar-menawar yang merosot ini dikeluhkan AS: “Kalau denda resmi negara, masa bisa dinego?”

Ironisnya, proses negosiasi harga kebebasan ini diiringi dengan teror. Ia mengaku dibentak dan diteror. Puncaknya, ia diancam akan disetrum jika tidak membayar.

“Saya ditunjukkan alat setrum yang sudah menyala apinya. Dia bilang, ‘Kamu saya setrum nanti!'”

AS dipaksa mencari uang. Ia disuruh menjual mobil, padahal keluarganya hidup susah. Akhirnya, istrinya datang dan menangis, menceritakan bahwa ia ditahan sampai utang bank dibayarkan.

Transaksi Rp40 Juta Berakhir di Rekening Bea Cukai

Setelah mencoba bernegosiasi, jumlah denda tetap tidak berubah: Rp40 juta. Tanpa pilihan lain, AS terpaksa menggunakan uang pinjaman bank untuk membayar paksaan ini.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI, Kecamatan Labangka dan KPH Ampang Plampang Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Jaya Makmur

“Setelah saya transfer Rp40.006.000 ke rekening Bea Cukai, baru dikasih tanda terima dan surat penghentian kasus. Baru bisa pulang,” tegasnya.

Kerugian yang dialami AS mencapai puluhan juta rupiah, baik dari barang sitaan maupun uang tunai yang dipaksa dibayarkan.

Bea Cukai Membantah, Transparansi di Ujung Tanduk

Ketika dikonfirmasi, pihak Bea Cukai Pulau Sumbawa pada Senin (24/11) membantah seluruh tuduhan.

“Apa yang disampaikan AS itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kami,” tegas pihak Bea Cukai.

Namun, bantahan ini kontradiktif dengan fakta pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi Bea Cukai mengenai adanya pembayaran Rp40 juta seperti yang diakui korban. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang diterapkan.

Apakah proses penindakan cukai sudah berubah menjadi praktik Pemerasan Berkedok Penegakan Hukum? Aparat penegak hukum dan instansi pengawas dituntut segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang ini.

Tindak Lanjut: Korban didesak untuk segera mengajukan Laporan Polisi (terkait dugaan Pemerasan/Pasal 368 KUHP dan Pengancaman/Pasal 335 KUHP) dan pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan oknum petugas. [AF]

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru