Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Jum’at 21 November 2025),—Aroma dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, tudingan serius dialamatkan kepada jajaran SDN Lempeh, Kecamatan Sumbawa, setelah Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, resmi melaporkan dugaan praktik pungli terhadap siswa dan wali murid.
Dalam keterangan persnya, Jum’at (21/11/025), Hatab menegaskan bahwa oknum Kepala Sekolah SDN Lempeh bersama sejumlah guru diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Pungutan itu disebut-sebut kerap muncul setiap kali ada acara perpisahan guru maupun kepala sekolah, dengan nilai antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per siswa.
Tidak berhenti di situ, Hatab juga membeberkan adanya praktik lain yang lebih krusial dan meresahkan wali murid. Pihak sekolah diduga “mewajibkan” para siswa membeli berbagai buku dan perlengkapan sekolah dengan harga yang dinilai tidak wajar dan jelas tidak memiliki dasar regulasi. Harga-harga yang dibebankan disebutkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Buku BUPENA 5A: Rp108.000
• BUPENA 5B: Rp95.000
• BUPENA 4B: Rp125.000
• Grow With English: Rp120.000
• Paket buku cerita/Bazar (3 jenis): Rp50.000
• Seragam merah putih lengkap: Rp200.000
• Baju batik kuning/biru: Rp260.000
• Baju olahraga: Rp150.000
• Baju muslim: Rp150.000
Lebih jauh, Hatab mengungkap adanya pengambilan uang sebesar Rp4 juta dari wali murid untuk pengadaan buku LKS, yang disebut tidak pernah melalui kesepakatan terbuka bersama komite sekolah.

Dalam pernyataannya, Abdul Hatab tak hanya berbicara sebagai aktivis, tetapi juga sebagai orang tua murid. Ia mengaku anaknya kini mengalami gangguan psikologis, histeris, bahkan menolak pergi ke sekolah karena merasa tertekan akibat tidak mampu membeli buku dan seragam yang diduga diwajibkan pihak sekolah.
“Anak saya trauma, menangis setiap kali diminta sekolah. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi sudah menyentuh kondisi psikologis anak,” tegas Hatab.
Rentetan dugaan praktik tak wajar tersebut membuat FPPK mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS di SDN Lempeh. Menurut Hatab, BOS setiap tahun digelontorkan untuk menunjang kebutuhan siswa tanpa memungut biaya tambahan, sehingga pungutan dan penjualan buku mahal dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Kami mempertanyakan, untuk apa dana BOS dialokasikan jika siswa tetap dibebani biaya sedemikian besar? Apakah kepala sekolah pernah melakukan sosialisasi transparan kepada wali murid?” ujarnya.
Hatab meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, khususnya para wali murid SDN Lempeh yang berharap adanya langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah. (Af)




































