Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

50798 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 17 November 2025), — Pertemuan Kapolda NTB dengan sejumlah LSM di Kabupaten Sumbawa yang digelar di Caffe Olive pada Sabtu (15/11/2025) malam, kembali menyita perhatian publik. Alih-alih fokus pada tugas pokok dan fungsi kepolisian, forum tersebut justru memunculkan isu sensitif terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Lantung serta kabar pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak masuk akal.

Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini SP, dalam keterangannya kepada media ini, Senin (17/11), menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya berdasarkan undangan lisan, bukan melalui undangan resmi. Karena itu, ia menilai arah pembahasan seharusnya tidak keluar dari koridor kewenangan Polri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bicara tupoksi Polri, kami tentu mendukung. Tapi ketika diskusi mulai melebar ke teknis IPR bahkan sampai isu SHU, kami mempertanyakan relevansinya. IPR itu domain ESDM, DLHK, dan pemerintah daerah,” tegas Rudini.

GEMPAR NTB menyoroti bahwa IPR Lantung seolah dipromosikan sebagai proyek yang telah berhasil, padahal sejumlah tahapan fundamental diduga belum dipenuhi. Beberapa catatan kritis yang disampaikan GEMPAR NTB antara lain:

Baca Juga :  STOMPA Cup 2025 Resmi Ditutup, Danramil Lape Lopok Tekankan Pentingnya Olahraga untuk Masyarakat

• Belum ada AMDAL atau dokumen lingkungan pendukung, padahal merupakan syarat wajib sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.

• Sosialisasi dan pemetaan sosial dinilai tidak pernah dilaksanakan secara memadai, termasuk analisis dampak lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

• Munculnya isu pembagian SHU, padahal kegiatan baru berjalan sekitar 2,5 bulan. Secara regulasi, SHU hanya bisa dibagikan setelah:

• Rapat Anggota Tahunan (RAT),

• audit keuangan independen,

• laporan pertanggungjawaban manajemen,

• serta verifikasi administrasi koperasi.

“Bagaimana mungkin baru dua setengah bulan sudah bicara pembagian SHU? Secara aturan itu mustahil. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Rudini menilai klaim keberhasilan IPR yang mencuat justru bertepatan dengan rencana kunjungan Menteri Koperasi dan UKM pada 17 November 2025. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya upaya menggiring opini publik.

“Kami menolak sistem pembodohan publik ini. Tiba-tiba muncul isu bagi-bagi SHU, sementara tahapan dasar saja belum dipenuhi. Ini skenario apa, dan untuk kepentingan siapa?” ujarnya tajam.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Dinilai Lamban Tangani Kasus Curanmor Hampir Setahun Tanpa Kepastian

Ia menyatakan bahwa memoles keberhasilan semu justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib melekat dalam pengelolaan IPR dan koperasi.

GEMPAR NTB menegaskan bahwa pembahasan IPR tidak boleh dilakukan sepihak dan harus melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di antaranya, Dinas ESDM NTB, Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Sumbawa, Akademisi, Kepala Teknisi Tambang (KTT) dan Masyarakat yang terdampak.

“Pembahasan IPR harus formal dan komprehensif. Tidak bisa dibahas dalam forum yang tidak menghadirkan stakeholder teknis,” tegasnya.

Rudini memastikan GEMPAR NTB akan terus mengawal proses IPR Lantung agar publik memperoleh informasi yang benar, bukan narasi yang didesain untuk membentuk citra tertentu.

“Jangan dipertontonkan seolah IPR ini sudah berhasil. Jika tahapan dasarnya saja belum beres, wajar publik bertanya, ada apa di balik semua ini?” tutupnya. (Af)

Berita Terkait

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis
‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis
Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69
‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati
Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT
Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam
Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris
‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WIB

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Berita Terbaru