Diduga Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Karimun, Kepri/Oposisi News86.com – Aksi pungutan liar (pungli) berkedok “uang gerenti” yang dilakukan oleh sejumlah agen di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dilaporkan terus berlangsung tanpa tersentuh hukum, menimbulkan dugaan adanya bekingan kuat yang melindungi praktik ilegal tersebut.

Pengamatan di lapangan, pada Minggu (09/11/2025), menunjukkan bahwa kegiatan pengambilan uang dari calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia tetap berjalan lancar.
Praktik yang dikategorikan sebagai pungli karena tidak memiliki payung hukum yang jelas ini diduga telah meresahkan masyarakat dan merugikan para pekerja yang baru akan memulai perantauan.
Modus Pungli Berkedok Uang Gerenti
Menurut keterangan salah seorang warga Karimun yang enggan dipublikasikan namanya, pungutan tersebut secara spesifik ditujukan kepada calon pekerja yang hendak menuju Malaysia.
“Kasihan juga calon pekerja itu, baru mau berangkat kerja sudah harus bayar uang gerenti, kalau tak salah sekarang sudah 1 juta lebih. Ratusan orang yang berangkat tiap hari,” ujar sumber tersebut, mengindikasikan besaran kerugian yang terakumulasi.
Konfirmasi langsung dari salah satu terduga pelaku, yang dikenal sebagai “Pak De,” membenarkan adanya pungutan ini.
“Sama semua pak gerenti di pelabuhan ini, Rp 1.150.000,” ungkap Pak De, salah seorang agen gerenti.
Sumber terpercaya menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan agen gerenti ini, antara lain Hendri dan kawan-kawan, Pak De, Jn, Py, Ij, dan agen-agen lainnya.
Respons Aparat Dinilai Menghindar dan Menghambat Jurnalistik
Upaya konfirmasi kepada petugas terkait di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuai respons yang dinilai tidak kooperatif, bahkan berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.
Saat diminta keterangan, Jamal, seorang petugas Imigrasi di pelabuhan, dilaporkan langsung berlalu dan bergegas pergi. Lebih lanjut, ketika dihubungi melalui nomor telepon seluler, nomor petugas Imigrasi tersebut dilaporkan sudah terblokir dan tidak dapat dihubungi.
Tindakan pejabat yang memblokir nomor telepon wartawan dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers.
Pejabat publik, sesuai undang-undang, seharusnya bersikap transparan, komunikatif, dan siap menerima pertanyaan. Sikap ini diartikan sebagai upaya menghindari akuntabilitas publik.
Dugaan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sorotan tajam diarahkan kepada penegak hukum di wilayah tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan telah dilayangkan kepada Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., terkait maraknya pungli berkedok uang gerenti ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Karimun tidak pernah memberikan tanggapan maupun balasan terhadap pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Ketiadaan respons resmi ini memunculkan asumsi serius di tengah masyarakat, bahkan memicu pertanyaan retoris, “Apakah sudah ada kerja sama?”.
Keengganan pejabat terkait, baik dari Imigrasi maupun Kepolisian, untuk merespons dan menindaklanjuti praktik pungli yang sudah berulang kali diberitakan ini memperkuat dugaan adanya ‘kekebalan hukum’ dan ‘bekingan kuat’ yang memungkinkan jaringan agen gerenti terus beroperasi secara leluasa di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. [SAJIRUN, S]





































