Karimun, Kepulauan Riau—Skandal moral yang meresahkan mengguncang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Di tengah gempuran praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau lebih dikenal dengan ‘jackpot’, anak-anak di bawah umur dilaporkan bebas bermain, bahkan pada siang bolong, di salah satu lokasi yang disebut Oriental.

Pemandangan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga tamparan keras terhadap hukum, perlindungan anak, dan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Laporan yang didapat tim di lapangan pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, secara gamblang memperlihatkan beberapa anak di bawah umur tengah asik berjudi jackpot di arena Oriental.
Fakta ini menegaskan betapa lemahnya pengawasan di lokasi tersebut, yang seharusnya steril dari aktivitas terlarang, apalagi melibatkan anak-anak.
Judi ‘Gelper’ Merusak Generasi: Sebuah Ancaman Nyata
Maraknya permainan judi jackpot di Karimun telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak lagi mengenal batas usia, menjerat mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
Gelanggang permainan yang berkedok “arena permainan anak dan keluarga” ini, pada kenyataannya, berfungsi sebagai sarang judi terselubung, di mana penukaran koin atau kemenangan dengan barang yang dapat diuangkan (indikasi kuat perjudian) berjalan mulus.
Indonesia, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tegas melarang segala bentuk perjudian dan mewajibkan perlindungan anak dari kegiatan ilegal dan berbahaya.
Masuknya anak-anak ke arena jackpot adalah pelanggaran ganda yang tak termaafkan.
Seorang pengunjung Oriental, yang enggan disebut namanya (disebut H.), menyampaikan keprihatinannya kepada awak media, “Jika anak-anak sudah diizinkan masuk ke arena perjudian ini, jelas sudah merusak akhlak anak tersebut. Ini bukan main-main, ini adalah erosi moral di depan mata!”.
Kemandulan Pengawasan dan Janji Penertiban yang Hilang
Sorotan tajam kini diarahkan kepada pihak pengelola Oriental dan yang lebih penting, kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Bagaimana mungkin arena yang terindikasi kuat sebagai tempat perjudian bisa beroperasi bebas, bahkan membiarkan anak-anak menjadi pemain? Indikasi pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta instansi penegak hukum setempat.
Upaya konfirmasi terpisah yang dilakukan oleh media kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun belum berhasil tersambung, mengesankan adanya jarak dan ketidakresponsifan instansi terkait dalam menyikapi isu krusial yang menyangkut masa depan generasi.
Tuntutan Aksi Tegas: Bupati Karimun Harus Turun Tangan!
Mengingat dampak buruk yang masif terhadap moral dan masa depan anak, publik mendesak tindakan yang tidak tanggung-tanggung dari otoritas tertinggi di Kabupaten Karimun.
“Harapan kita tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberi teguran keras ke pengelola gelper jackpot Oriental,” tegasnya menutup laporan ini.
“Bila nantinya terus berjalan seperti ini, agar Bupati Karimun lebih selektif memberikan perizinan ke gelper. Sudah saatnya pengawasan perizinan diperketat, bukan hanya formalitas belaka.
Tempat yang merusak moral anak harus ditutup, tanpa kompromi!”
Aksi pembiaran ini harus segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten Karimun wajib membuktikan komitmennya terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum. Jika tidak, skandal “Jackpot Anak Oriental” ini akan menjadi noda hitam yang merusak citra Karimun sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai agama dan moral Pancasila.
Masyarakat menanti bukan sekadar teguran, melainkan PENYEGELAN SEGERA dan evaluasi total terhadap seluruh perizinan gelper yang terindikasi menjadi sarang perjudian.
[SAJIRUN, S. Kaperwil Oposisi News86. com Kepri]



































