Sumbawa, oposisinews86.com, (1 Oktober 2025),– Suasana memanas mewarnai hearing yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Rabu (1/10/2025) pagi.
Lima LSM lokal yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan berbagai tuntutan serius terhadap perusahaan CV. Raja Wali Pelita Emas (RPM), yang diduga telah mengabaikan hak-hak karyawannya, termasuk proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan.
Aliansi ini terdiri dari Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Cendrawasih Setia (CES), Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI). Hearing juga dihadiri oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, serta perwakilan perusahaan CV. RPM.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H.Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara aliansi, pihak perusahaan, dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, CV. RPM – yang sebelumnya diketahui mengambil alih operasional dari CV. Jaya Abadi – wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap karyawan yang terkena PHK.

“Kalau memang ada take over, maka seluruh hak karyawan harus dibayarkan sesuai aturan. Tidak bisa seenaknya mem-PHK tanpa proses. Ini termasuk jaminan sosial, asuransi, hingga hak atas pesangon,” tegas Varian Bintoro kepada wartawan media ini usai pertemuan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan beberapa bidang usaha berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Namun, salah satu bidang usahanya – yakni perdagangan besar kosmetik – belum terverifikasi, dan justru berisiko menengah hingga tinggi.
“Kami sarankan aktivitas usahanya dihentikan sementara hingga semua proses verifikasi tuntas. Ini untuk melindungi masyarakat dan tenaga kerja dari risiko usaha yang belum legal secara penuh,” tambahnya.
Ketua Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Hermanto yang akrab di sapa Bung Vicktor, menyoroti bahwa proses PHK yang dilakukan CV. RPM terhadap sejumlah pekerja tidak melalui prosedur hukum sesuai PP No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja). Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebagaimana mestinya.

“PHK tanpa prosedur adalah pelanggaran serius. Kami mendesak agar pesangon, cuti, masa kerja, dan hak-hak lainnya segera diberikan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Vicktor.
Ia juga mengungkap dugaan praktik kamuflase usaha oleh perusahaan, yang diduga terus berganti nama namun tetap beroperasi di lokasi yang sama. Dari Jaya Raya, menjadi Jaya Abadi, dan kini CV. RPM, yang menurutnya bisa jadi merupakan upaya menghindari kewajiban perpajakan atau regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau berganti nama tapi orang-orang dan tempat usahanya sama, ini patut diduga sebagai bentuk kamuflase usaha, seperti bunglon. Harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran pajak,” ungkapnya.
Dari hasil hearing tersebut, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa menyatakan akan meminta waktu 10 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil laporan dan tuntutan dari aliansi. Investigasi akan dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha CV. RPM, termasuk verifikasi izin edar kosmetik yang dinilai belum mengantongi persetujuan dari BPOM dan belum tercatat di sistem OSS (Online Single Submission).
Pihak aliansi mendesak agar peredaran produk kosmetik dari CV. RPM dihentikan sementara hingga verifikasi dan legalitas usahanya dipastikan aman dan sesuai ketentuan.
Kasus CV. RPM ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah, terutama terkait perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disnakertrans dan DPMPTSP, diharapkan proaktif dalam menindak pelanggaran, serta menjamin semua perusahaan melapor dan menjalankan kewajiban normatifnya.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan pada semua pekerja yang mengalami hal serupa untuk berani melapor dan memperjuangkan haknya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tapi tentang bagaimana wajah keadilan tenaga kerja di Sumbawa ini harus ditegakkan,” pungkas Bung Vicktor. (Af)