LAR Sumbawa Minta Satgas Mafia Tanah Ambil Sikap soal Kasus Abdul Hatab 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 18:19 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa mendesak Satgas Anti Mafia Tanah mengambil langkah tegas dalam kasus kriminalisasi yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ketua LAR, M Roni Pasarani, S.Ap, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah.

Polresta Mataram meningkatkan status hukum Abdul Hatab ke tahap penyidikan usai menerima laporan balik dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Sahrul. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Abdul Hatab dalam audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024, yang menyebut dugaan praktik mafia tanah.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 September 2025 dengan nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM. Hingga kini, proses penyidikan berjalan di Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, tindakan hukum terhadap Abdul Hatab berpotensi mengancam ruang kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Babinsa Baodesa Pimpin Gotong Royong, Ajak Warga Jaga Kelestarian Alam dan Kamtibmas

“Hatab berbicara dalam forum resmi yang dilindungi undang-undang. Itu kritik publik, bukan pencemaran nama baik. Kalau kritik seperti ini dipidana, demokrasi kita mundur,” kata Roni kepada Media saat dimintai tanggapan, Selasa (9/9/2025).

Roni menegaskan, hukum harus mengedepankan keadilan substantif.

“Kalau pelapor mafia tanah justru dikriminalisasi, siapa yang berani melapor? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Sebelum dilaporkan, Abdul Hatab melalui FPPK-PS telah mengajukan pengaduan dugaan praktik suap di ATR/BPN Sumbawa kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kejati NTB.

Berdasarkan dokumen yang diterima tersaji, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Agenda 8197, diterima pada 15 November 2024, dengan surat tertanggal 11 November 2024 Nomor: 1.272/B/DPP/FPPK-PS/KP/XI/2024.

Isi surat pengaduan: Laporan/Pengaduan Dugaan ATR/BPN Sumbawa Menerima Suap.

“Ini bukti Abdul Hatab tidak asal bicara. Ia menempuh jalur resmi dan melapor ke lembaga negara. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Roni.

Roni menekankan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Hingga 2023, Satgas mengklaim berhasil mengungkap 86 kasus, menyelamatkan 8.018 hektare tanah, dan mengamankan aset senilai Rp 13 triliun.

Baca Juga :  Rajawali Shooting Club Cup 1 2025 Sukses Digelar, Peserta dari Seluruh NTB Ramaikan Kejuaraan Menembak Bergengsi di Kompi B 742 Sumbawa

Namun, laporan Abdul Hatab ke Kejati NTB belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan dari oknum BPN justru melaju cepat.

“Kalau Satgas diam, orang akan takut melapor. Padahal pelapor adalah ujung tombak pemberantasan mafia tanah,” kata Roni.

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, kriminalisasi pelapor mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.

“Kalau ini dibiarkan, kita masuk era ketakutan. Demokrasi mati bukan karena senjata, tapi karena hukum yang disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Sebagai Ketua LAR dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, Roni menegaskan bahwa suara mahasiswa harus ikut mengawal keadilan.

“Kami siap bersuara. Perlindungan terhadap pelapor mafia tanah adalah tanggung jawab negara, dan kami akan mengawalnya sampai tuntas,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan
Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang
Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bangun Konektivitas Desa, Jembatan ARMCO di Marente Resmi Tuntas dan Siap Dimanfaatkan Warga
‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang
‎Babinsa Desa Aimual Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027, Wujud Komitmen TNI Dukung Pembangunan Desa
Danramil Moyo Hilir Hadiri Rapat Persiapan Festival Budaya Paroso 2026, Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19 WIB

Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:10 WIB

Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:38 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:33 WIB

‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:24 WIB

‎Babinsa Desa Aimual Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa 2027, Wujud Komitmen TNI Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

Danramil Moyo Hilir Hadiri Rapat Persiapan Festival Budaya Paroso 2026, Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Semarak Festival Budaya Lape, Kehadiran Danposramil Tegaskan Komitmen TNI Mendukung Kearifan Lokal

Berita Terbaru