Ketua LSM Gempar NTB Kecam Penetapan Tersangka A: “Jangan Bungkam Suara Rakyat”!

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:08 WIB

50761 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, – Penetapan A sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Sumbawa menuai kecaman keras. Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, menilai langkah ini berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Rudini menyatakan bahwa kritik yang disampaikan A merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
“Kami sangat prihatin dengan penetapan tersangka ini. Jangan sampai masyarakat takut berbicara demi kepentingan publik. Kritik dan informasi yang disampaikan A jelas bagian dari kontrol sosial yang sah, bukan serangan pribadi,” tegas Rudini, Rabu (17/8/2025).

Rudini menegaskan, status Facebook yang dilaporkan hanyalah rangkuman dari berita yang telah dipublikasikan di media resmi A. Kontennya mengangkat dugaan terkait sumber material proyek jalan dan jembatan SAMOTA yang menggunakan dana APBN senilai Rp131,9 miliar.

Berdasarkan dokumen kontrak yang beredar di kalangan pegiat LSM, proyek tersebut meliputi peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di kawasan strategis nasional Samota.

Dalam statusnya, A menggunakan inisial pihak terkait dan kata “diduga” — istilah yang secara hukum bukan penghinaan, melainkan indikasi adanya dugaan yang memerlukan klarifikasi.
“Hingga kini legalitas usaha pelapor dan hasil uji laboratorium material proyek tidak pernah dibuka ke publik. Kalau izin pelapor sah, silakan tunjukkan. Kalau material proyek memenuhi syarat, tunjukkan hasil uji laboratoriumnya. Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal keterbukaan dan akuntabilitas proyek negara,” ujar Rudini.

Pengamat hukum dan keadilan di Sumbawa, Surahman MD, SH., menilai penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus ini patut dikritisi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa penegakan pasal tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan umum, termasuk fungsi kontrol sosial oleh masyarakat dan pers.

Baca Juga :  Danramil Lape Lopok Tanamkan Disiplin Sejak Dini kepada Siswa SMK

“Jika konten yang diunggah berbasis data publik dan bertujuan mengkritisi penggunaan anggaran negara, maka itu masuk kategori kepentingan umum. Kriminalisasi dalam konteks seperti ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara demokrasi,” jelas Surahman.

Kasus A kini menjadi sorotan publik di Sumbawa. Beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum ini. Mereka khawatir, jika kritik terhadap proyek negara berujung jerat pidana, maka akan ada efek jera yang membuat warga takut bersuara.
“Bersuara untuk kepentingan umum bukanlah kejahatan. Justru membungkam suara rakyat adalah ancaman nyata bagi demokrasi,” tutup Rudini. (Ag)

Berita Terkait

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru