Ketua LSM Gempar NTB Kecam Penetapan Tersangka A: “Jangan Bungkam Suara Rakyat”!

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:08 WIB

50714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, – Penetapan A sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Sumbawa menuai kecaman keras. Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, menilai langkah ini berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Rudini menyatakan bahwa kritik yang disampaikan A merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
“Kami sangat prihatin dengan penetapan tersangka ini. Jangan sampai masyarakat takut berbicara demi kepentingan publik. Kritik dan informasi yang disampaikan A jelas bagian dari kontrol sosial yang sah, bukan serangan pribadi,” tegas Rudini, Rabu (17/8/2025).

Rudini menegaskan, status Facebook yang dilaporkan hanyalah rangkuman dari berita yang telah dipublikasikan di media resmi A. Kontennya mengangkat dugaan terkait sumber material proyek jalan dan jembatan SAMOTA yang menggunakan dana APBN senilai Rp131,9 miliar.

Berdasarkan dokumen kontrak yang beredar di kalangan pegiat LSM, proyek tersebut meliputi peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di kawasan strategis nasional Samota.

Dalam statusnya, A menggunakan inisial pihak terkait dan kata “diduga” — istilah yang secara hukum bukan penghinaan, melainkan indikasi adanya dugaan yang memerlukan klarifikasi.
“Hingga kini legalitas usaha pelapor dan hasil uji laboratorium material proyek tidak pernah dibuka ke publik. Kalau izin pelapor sah, silakan tunjukkan. Kalau material proyek memenuhi syarat, tunjukkan hasil uji laboratoriumnya. Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal keterbukaan dan akuntabilitas proyek negara,” ujar Rudini.

Pengamat hukum dan keadilan di Sumbawa, Surahman MD, SH., menilai penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus ini patut dikritisi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa penegakan pasal tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan umum, termasuk fungsi kontrol sosial oleh masyarakat dan pers.

Baca Juga :  ‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tegaskan Komitmen Kawal Pengecekan Irigasi Desa Songkar

“Jika konten yang diunggah berbasis data publik dan bertujuan mengkritisi penggunaan anggaran negara, maka itu masuk kategori kepentingan umum. Kriminalisasi dalam konteks seperti ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara demokrasi,” jelas Surahman.

Kasus A kini menjadi sorotan publik di Sumbawa. Beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum ini. Mereka khawatir, jika kritik terhadap proyek negara berujung jerat pidana, maka akan ada efek jera yang membuat warga takut bersuara.
“Bersuara untuk kepentingan umum bukanlah kejahatan. Justru membungkam suara rakyat adalah ancaman nyata bagi demokrasi,” tutup Rudini. (Ag)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB