Jaringan Mafia PMI Ilegal di Perairan Karimun Terbongkar, Satu Tersangka Diciduk!

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:32 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan kemanusiaan. Sebuah jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Durai, Kabupaten Karimun, berhasil dibongkar tuntas.

Satu tersangka, yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat ini, kini mendekam di balik jeruji besi.

Pengungkapan sensasional ini dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7) pukul 10.00 WIB di Mako Satpolairud Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memimpin langsung paparan tersebut, didampingi jajaran penting seperti Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Awak media pun tumpah ruah meliput momen krusial ini.

Operasi penangkapan yang dramatis ini berlangsung pada Selasa (22/7) di perairan Durai, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kilang. Di tengah samar-samar malam, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E, polisi berhasil menyergap Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung. Andika, yang disebut-sebut sebagai ‘kurir’ para calon pekerja migran, tak berkutik saat ditangkap.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Dari tangan Andika, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan. Sebuah speed boat fiber berwarna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi bahan bakar, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, hingga satu unit handphone Vivo Y12s 2021, semuanya kini jadi barang bukti.
Tak hanya itu, enam calon PMI yang nyaris jadi korban eksploitasi berhasil diselamatkan.

Mereka adalah Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her. Bayangkan, mereka hampir saja terjebak dalam lingkaran gelap pengiriman manusia.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, tak main-main dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sorotan Transparansi Anggaran Diskominfo Karimun: Kadis Sulit Dikonfirmasi Terkait MOU Pemberitaan 2024

Andika dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang ini adalah ‘palu godam’ bagi para penyelundup manusia, mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp15 miliar!
Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

“Ini bukan hanya soal melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan dan hak asasi manusia,” tegas AKBP Robby Topan Manusiwa dengan nada geram.

Penyelidikan belum berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian kini tengah membidik otak di balik kejahatan ini, membongkar seluruh jaringan yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Akankah ada ‘ikan kakap’ lain yang segera menyusul Andika ke sel tahanan? Kita tunggu saja. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi

Jumat, 11 September 2026 - 06:23 WIB

RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Berita Terbaru