Karimun/Kepri – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan kemanusiaan. Sebuah jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Durai, Kabupaten Karimun, berhasil dibongkar tuntas.
Satu tersangka, yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat ini, kini mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan sensasional ini dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7) pukul 10.00 WIB di Mako Satpolairud Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memimpin langsung paparan tersebut, didampingi jajaran penting seperti Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Awak media pun tumpah ruah meliput momen krusial ini.
Operasi penangkapan yang dramatis ini berlangsung pada Selasa (22/7) di perairan Durai, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kilang. Di tengah samar-samar malam, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E, polisi berhasil menyergap Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung. Andika, yang disebut-sebut sebagai ‘kurir’ para calon pekerja migran, tak berkutik saat ditangkap.
Dari tangan Andika, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan. Sebuah speed boat fiber berwarna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi bahan bakar, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, hingga satu unit handphone Vivo Y12s 2021, semuanya kini jadi barang bukti.
Tak hanya itu, enam calon PMI yang nyaris jadi korban eksploitasi berhasil diselamatkan.
Mereka adalah Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her. Bayangkan, mereka hampir saja terjebak dalam lingkaran gelap pengiriman manusia.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, tak main-main dalam kasus ini.
Andika dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-undang ini adalah ‘palu godam’ bagi para penyelundup manusia, mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp15 miliar!
Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
“Ini bukan hanya soal melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan dan hak asasi manusia,” tegas AKBP Robby Topan Manusiwa dengan nada geram.
Penyelidikan belum berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian kini tengah membidik otak di balik kejahatan ini, membongkar seluruh jaringan yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Akankah ada ‘ikan kakap’ lain yang segera menyusul Andika ke sel tahanan? Kita tunggu saja. [SAJIRUN, S]




































