Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Lempuh

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:44 WIB

50620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dengan sigap mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sekitar 2,5 hektare lahan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran pertama dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan ini dengan cepat melalap area seluas 0,5 hektare sebelum berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tim gabungan dari Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare. Petugas berhasil memadamkan api ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Bekuk Pengedar Narkotika, Sita 7.121 Gram Ganja Kering

Menanggapi kejadian ini, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Mereka mengumpulkan keterangan dan mengkonfirmasi kepemilikan lahan kepada Kepala Desa Lempuh untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakaran lahan pertama adalah Sdr. A, warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput sisa pembersihan lahan miliknya untuk ditanami sayur-mayur.

Sementara itu, untuk kebakaran di Bur Tupis, Polres Gayo Lues mengamankan Sdr. M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, ia memang telah membersihkan dan membakar lahan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, api yang sempat padam kembali menyala keesokan harinya akibat tiupan angin kencang, cuaca panas ekstrem, dan kondisi rumput kering, sehingga menyebabkan api meluas tak terkendali.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam jeratan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Lagi - Lagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir Serta Pengedar Narkotik Jenis Ekstasi

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Kamis (24/07/2025), menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui berbagai media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa di seluruh Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas IPTU Abidinsyah.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya.”

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan. [MK]

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Terjadi di Desa Telege Jernih Padang, Terangun, Kerugian dan Penyebab Masih Didata
Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite
Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi
Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini
Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas
Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa
BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:45 WIB

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Babinsa Lunyuk Dorong Semangat Sportivitas Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB