13 Pelanggar Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas, Muncul Lagi Hingga Tembus 20 Pelanggar Baru, Warga : FPTR Kok Belum Bersikap ,Jika Begini, Kami Bangun Disini Meski Kena Jalur WBD dan LSD

REDAKSI NTB

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:06 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

13 Pelanggar Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas, Muncul Lagi Hingga Tembus 20 Pelanggar Baru, Warga: FPTR Kok Belum Bersikap, Jika Begini, Kami Bangun Disini, Meski Kena Jalur WBD dan LSD

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oposisinews86.com-TABANAN | Kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan telah mendapat pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Kawasan Catur Angga Batukaru, termasuk Subak Jatiluwih dan tiga kawasan lainnya yang merupakan satu-kesatuan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD), sejak 20 Juni 2012.

Sebagai kawasan WBD, kawasan Jatiluwih memerlukan pelestarian dan keberlanjutan, yang harus ditata sesuai dengan kriteria UNESCO tentang WBD.

Mengingat, kawasan Jatiluwih juga berfungsi sebagai penopang air dalam bentuk sungai hingga sumber mata air besar, seperti keberadaan Tukad Yeh Ho, serta mata air yang ada di kawasan Jatiluwih.

Pasalnya, kawasan Jatiluwih juga masuk areal Catur Angga Batukaru sebagai wilayah disucikan, yang ditetapkan oleh UNESCO, yang sepatutnya tidak boleh dilakukan pembangunan akomodasi pariwisata, sejauh mata memandang ke arah Gunung Batukaru.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)
juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Landskep Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Ironisnya, 13 bangunan itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang terindikasi
pembangunan akomodasi pariwisata tersebut melakukan pelanggaran, diantaranya Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) I Made Dedy Darmasaputra menyebutkan, pembentukan Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan, termasuk Dinas PUPRPKP Tabanan menjadi anggota bertugas melakukan kesesuaian lahan dan mengendalikan Tata Ruang, termasuk melakukan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Tutup TMMD ke-125, Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

“Ini khan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah terbentuk, tinggal RDTR belum dan forum ini akan ikut membantu nantinya,” kata Dedy Darmasaputra, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 Maret 2025.

Terlebih lagi, saat rapat beberapa waktu lalu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan ini sudah membahas adanya indikasi 13 pelanggaran Tata Ruang yang terjadi di Jatiluwih, karena sudah menjadi temuan.

Meski 13 usaha akomodasi pariwisata di DTW Jatiluwih memang telah memiliki ijin OSS berusaha, tapi belum memiliki izin IMB atau sekarang yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap perizinan OSS yang terbit, kemudian ada rencana pembangunan fisik, kami Forum Penataan Ruang inilah yang melakukan validasi data apakah sudah sesuai dengan RTRW Tabanan dan aturan,” paparnya.

Dari pantauan di lapangan, belum tuntas 13 Pelanggaran Tata Ruang, justru ditemukan tumpang tindih bangunan yang melanggar hingga diketahui berjumlah melebihi 20 akomodasi pariwisata yang dirancang akan membabat lahan, guna melakukan pelanggaran serupa.

Hal tersebut diakui salah seorang warga setempat, yang mengaku turut serta memulai untuk membangun villa dan rumah makan (restoran) di kawasan WBD Jatiluwih, dikarenakan hal serupa juga dilakukan tetangganya, yang ternyata pelanggaran itu tidak dikenakan sanksi tegas.

“Jika sudah ada indikasi Sawah dan Ladang diubah fungsinya, itu pelanggaran namanya. Disini ada dua yang patut ditaati, yaitu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Warisan Budaya Dunia (WBD). Itu batasnya dari desa tadi disitu sampai ke tikungan hingga barat ke Batukaru dan areal Batukaru sudah dulu ada pelanggaran. Nah, karena tetangga sebelah membangun, saya juga melakukan hal serupa. Toh juga tidak ada sanksi tegas dari Pemerintah Daerah setempat,” kata warga setempat, yang tak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media di WBD Jatiluwih, Minggu, 6 Juli 2025.

Hingga saat ini, warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah setempat yang belum melakukan tindakan tegas apapun atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, sudah diketahui ada sejumlah pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata, yang disinyalir menghalangi pemandangan Gunung dan Sawah Terasering yang menjadi ciri khas WBD Jatiluwih.

“Apa kerjanya Forum Penataan Tata Ruang (FPTR), kok menambah pelanggaran. Itu berarti Forum itu juga salah, semua kena itu. Nah, bagaimana ini, karena kini ada lagi sejumlah pelanggaran, jika dihitung bisa melebihi 20 akomodasi pariwisata, tapi belum tuntas masalah 13 bangunan melanggar Tata Ruang yang hingga kini belum juga ditindak tegas. Ini khan bisa kacau WBD Jatiluwih terkait Tata Ruang. Itu melanggar Cagar Budaya Dunia dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” tegasnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan Tokoh Masyarakat Jatiluwih yang menyebutkan penanganan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sangatlah rumit, karena kewenangan LSD tidak bisa ditangani Bupati Tabanan, sehingga tidak mudah mengubah LSD, karena perlu banyak kajian.

Baca Juga :  Teen Driver Contest Highlights Tire Safety

Namun, sepatutnya jika ada pelanggaran-pelanggaran tata ruang di kawasan,Warisan Budaya Dunia ( WBD) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Jatiluwih, Bupati dan Wakil Bupati, apakah tidak terkena sangsi, sesuai regulasi yang berlaku.

“Itu jika ditemukan pelanggaran LSD tidak hanya Jatiluwih saja, tapi semua Sawah yang ada di Bali. Itu Kemendagri yang men-skorsing,” ungkapnya.

Jika sejumlah pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, warga khawatir akan berimbas pada jumlah kunjungan wisatawan bakal terus menurun ke Jatiluwih. Parahnya lagi, WBD Jatiluwih juga bakal terancam dicabut oleh UNESCO, jika Pemkab Tabanan lamban menegakkan aturan.

Jika sudah diperingatkan masih juga membandel, maka seharusnya bangunan yang melanggar Tata Ruang harus dibongkar.

“Itu pelanggaran bangunan bisa segera di-buldozer, karena sudah dikirimin beberapa kali Surat Peringatan khan begitu. Jika tidak juga masih membandel, ya harus dibongkar paksa,” jelasnya.

Disinyalir lagi, bahwa Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang didalamnya ada Dinas PUPRPKP jarang turun ke lapangan untuk mengecek lagi kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut berpotensi ada lagi sejumlah pelanggaran serupa yang bakal dilakukan warga untuk membangun akomodasi pariwisata di Jatiluwih.

“Itu Forum sudah tiga bulan terbentuk, yang semestinya Dinas PUPRPKP yang berikan Sanksi Peringatan itu. Belum selesai peringatan itu, ada beberapa lagi pelanggaran ditemukan,” sebutnya.

Adanya sejumlah pelanggaran hingga muncul lagi pelanggaran serupa, ternyata belum ada sikap tegas dari Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Tabanan menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan sejumlah akomodasi pariwisata tersebut.

“Ada baru lagi, kok belum bersikap, khan terus muncul baru lagi banyak pelanggaran. Jadi, bagaimana fungsi Pemerintah, dalam hal ini Forum Penataan Tata Ruang Tabanan (FPTR) Tabanan. Jika seperti ini kondisinya, kami juga mengambil sikap serupa untuk membangun di kawasan Jatiluwih,” tandasnya.

Jika melihat situasi seperti ini, warga lainnya juga menimpali bakal ikut serta membangun akomodasi pariwisata, karena punya lahan di jalur yang sama, meski dibangun dengan semi permanen.

“Saya dari dulu takut membangun akomodasi pariwisata, karena saya tahu tempat saya masuk WBD Jatiluwih dan LSD. Waktu itu saya dicari oleh Satpol PP Tabanan. Saya dilarang, sekarang kok orang lain, tetangga saya malah bisa membangun akomodasi pariwisata disitu. Ya, besok saya ikut juga membangun disini, meski kena jalur Cagar Budaya Dunia,” ungkapnya.

Patut diketahui, bahwa pembangunan villa bodong di areal Jatiluwih menuai musibah beberapa waktu lalu, karena komposisi dan karakteristik tanah tidak cocok dibangun villa, restoran dan akomodasi pariwisata lainnya.

“Karakteristik tanah disini tidak cocok dibangun Villa dan Restoran, apalagi saat musim hujan bisa terjadi tanah longsor, seperti kejadian beberapa waktu lalu sebuah villa bodong dibangun di Jatiluwih terkena dampak tanah longsor,” tegasnya. (red/tim).

 

DTW Jatiluwih, Penebel, Tabanan, LSD, WBD, UNESCO, Pelanggaran, Tata Ruang

Berita Terkait

DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia
FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan
Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru