Sumbawa Besar | NTB, (12 Juni 2025),— Perseteruan bisnis antara dua pengusaha lokal mencuat di Kabupaten Sumbawa. Fahrony (48), seorang pengusaha asal Kecamatan Sumbawa, secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa. Permohonan tersebut terkait konflik kepemilikan dan pembagian keuntungan dalam tubuh perusahaan PT. Bogas Rahman Utama, yang juga menyeret nama rekannya, M. Zahir.
Dalam surat permohonan yang dilayangkan pada Rabu, 11 Juni 2025, Fahrony mengungkapkan bahwa dirinya yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bogas Rahman Utama tidak pernah menerima bagian keuntungan sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi. Ia juga merasa telah disingkirkan secara sepihak dari berbagai pengambilan keputusan penting perusahaan.
“Adapun dalam hal ini saudara Zahir telah membuat akta perubahan tahun 2017 tanpa sepengetahuan Komisaris,” tulis Fahrony dalam dokumen permohonannya. Ia menambahkan bahwa perubahan akta tersebut dibuat melalui seorang notaris bernama Nadia tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai komisaris.
Tak berhenti di situ, Fahrony juga membeberkan dugaan penjualan tiga unit truk tangki milik perusahaan yang dilakukan oleh M. Zahir. Penjualan aset tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan maupun persetujuannya.
Dengan dasar itulah, Fahrony memilih untuk menempuh jalur mediasi agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.
“Saya memohon kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa untuk kiranya memfasilitasi kami sebagai pemohon untuk dimediasi dengan termohon dan menyatakan akan mematuhi ketentuan serta tata cara standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Bale Mediasi,” tulis Fahrony dalam suratnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa, Drs. A. Hadiputra Datulong, M.Si. Med., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Fahrony.
“Jadi kita akan memanggil pihak pertama dulu atau pemohon, baru nanti kita akan panggil pihak kedua atau termohon. Intinya diusahakan ada win-win solution antara kedua belah pihak, dan saat ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama kepada termohon, ” ujar Hadi kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).
Namun respons berbeda datang dari pihak M. Zahir. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Isnaini, SH—yang akrab disapa Ismu—ia menyayangkan langkah Fahrony yang lebih memilih jalur mediasi ketimbang menempuh proses hukum secara langsung.
“Kalau misalnya ada pihak yang keberatan, maka kami kasih ruang pidana dan ruang perdata. Silakan lapor ke polisi, kemudian berperkara di pengadilan. Daripada ngaku-ngaku kiri kanan segala macam. Jadi sederhana saja, kalau dia (Fahrony) merasa punya hak, ya lapor,” tegas Ismu saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp pada Jumat sore (13/6/2025).
Ismu juga menyebut bahwa laporan yang sempat dilayangkan Fahrony sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari aparat penegak hukum. “Artinya memang kasus ini nggak patut, nggak layak dilaporkan. Itu bukan urusan kami lagi,” tandasnya.
Sengketa ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak yang berseteru memiliki latar belakang bisnis yang cukup dikenal di Kabupaten Sumbawa. Proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Bale Mediasi Sumbawa diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik tanpa harus melibatkan proses hukum yang bisa memakan waktu dan biaya besar.
Publik kini menanti, apakah jalur mediasi ini akan membuahkan hasil atau justru menjadi awal dari babak baru sengketa hukum di balik bisnis PT. Bogas Rahman Utama. (Af)