Akta Diubah Aset Dijual, Fahrony Tempuh Mediasi, Tuding Zahir Jual Aset Perusahaan Tanpa Izin

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:05 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar | NTB, (12 Juni 2025),— Perseteruan bisnis antara dua pengusaha lokal mencuat di Kabupaten Sumbawa. Fahrony (48), seorang pengusaha asal Kecamatan Sumbawa, secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa. Permohonan tersebut terkait konflik kepemilikan dan pembagian keuntungan dalam tubuh perusahaan PT. Bogas Rahman Utama, yang juga menyeret nama rekannya, M. Zahir.

Dalam surat permohonan yang dilayangkan pada Rabu, 11 Juni 2025, Fahrony mengungkapkan bahwa dirinya yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bogas Rahman Utama tidak pernah menerima bagian keuntungan sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi. Ia juga merasa telah disingkirkan secara sepihak dari berbagai pengambilan keputusan penting perusahaan.

“Adapun dalam hal ini saudara Zahir telah membuat akta perubahan tahun 2017 tanpa sepengetahuan Komisaris,” tulis Fahrony dalam dokumen permohonannya. Ia menambahkan bahwa perubahan akta tersebut dibuat melalui seorang notaris bernama Nadia tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai komisaris.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, Fahrony juga membeberkan dugaan penjualan tiga unit truk tangki milik perusahaan yang dilakukan oleh M. Zahir. Penjualan aset tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan maupun persetujuannya.

Baca Juga :  Resmi di Lantik Prof.Zainal Abidin Sahabuddin Nakhodai DPP FBN RI Masa Jabatan 2025-2030

Dengan dasar itulah, Fahrony memilih untuk menempuh jalur mediasi agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.

“Saya memohon kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa untuk kiranya memfasilitasi kami sebagai pemohon untuk dimediasi dengan termohon dan menyatakan akan mematuhi ketentuan serta tata cara standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Bale Mediasi,” tulis Fahrony dalam suratnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa, Drs. A. Hadiputra Datulong, M.Si. Med., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Fahrony.

“Jadi kita akan memanggil pihak pertama dulu atau pemohon, baru nanti kita akan panggil pihak kedua atau termohon. Intinya diusahakan ada win-win solution antara kedua belah pihak, dan saat ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama kepada termohon, ” ujar Hadi kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Namun respons berbeda datang dari pihak M. Zahir. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Isnaini, SH—yang akrab disapa Ismu—ia menyayangkan langkah Fahrony yang lebih memilih jalur mediasi ketimbang menempuh proses hukum secara langsung.

Baca Juga :  ‎Langkah Nyata Peduli Kesejahteraan, Kodim 1607/Sumbawa Sosialisasikan TWP AD lewat Kartika Podcast

“Kalau misalnya ada pihak yang keberatan, maka kami kasih ruang pidana dan ruang perdata. Silakan lapor ke polisi, kemudian berperkara di pengadilan. Daripada ngaku-ngaku kiri kanan segala macam. Jadi sederhana saja, kalau dia (Fahrony) merasa punya hak, ya lapor,” tegas Ismu saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp pada Jumat sore (13/6/2025).

Ismu juga menyebut bahwa laporan yang sempat dilayangkan Fahrony sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari aparat penegak hukum. “Artinya memang kasus ini nggak patut, nggak layak dilaporkan. Itu bukan urusan kami lagi,” tandasnya.

Sengketa ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak yang berseteru memiliki latar belakang bisnis yang cukup dikenal di Kabupaten Sumbawa. Proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Bale Mediasi Sumbawa diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik tanpa harus melibatkan proses hukum yang bisa memakan waktu dan biaya besar.

Publik kini menanti, apakah jalur mediasi ini akan membuahkan hasil atau justru menjadi awal dari babak baru sengketa hukum di balik bisnis PT. Bogas Rahman Utama. (Af)

Berita Terkait

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru