Koalisi LSM Desak DPRD Sumbawa Tindak Tambang Galian C Ilegal, Diduga Rugikan PAD dan Cemari Lingkungan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:14 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB | 30 April 2025 – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Integritas resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mendesak penindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai kecamatan. Aksi ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga REFORMASI. Mereka menilai aktivitas pertambangan liar yang semakin masif di wilayah Rhee, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Santong, dan Empang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan lingkungan dan kerugian daerah. DPRD sebagai representasi rakyat harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” tegas Iswanto, yang akrab disapa Sadam, Wakil Ketua ITK Persedium, dalam surat tuntutan resmi yang diserahkan Rabu (30/4/2025).

Dalam surat tersebut, Koalisi LSM meminta DPRD segera memanggil dan mengklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa terkait transparansi perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Mereka juga mendesak dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan kegiatan pertambangan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, koalisi ini turut mencantumkan daftar perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya:

PT. Sanur Jaya Utama (Bahtiar)

CV. AI PANAN

Agus Sujono.

Jayadi Kwan.

M. Nur H. Yusuf.

CV. Cahaya Batu Crusher.

M. Tartib Armansyah (SAHODA).

Hafid.

CV. Sinar Utama.

PT. Rajawali Beton Indonesia.

Muhamad Amin.

Intan Andiyani.

A. Rahman S.

Mereka diduga menjalankan operasi pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Muhammad Sidik, SH, dari LP2KP, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari DPRD Sumbawa. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami menuntut penegakan hukum secara tegas. DPRD harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan diam membiarkan tambang ilegal merajalela,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Dandim 1607/Sumbawa Turut Lepas Rombongan Pawai Takbir Keliling di Sumbawa ‎

Sebagai bentuk keseriusan, Koalisi LSM meminta agar klarifikasi publik dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Sumbawa mulai pukul 09.00 WITA dalam waktu dekat. Mereka juga menembuskan surat tuntutan ini ke sejumlah institusi strategis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Gubernur NTB, hingga aparat penegak hukum daerah.

Pernyataan senada disampaikan oleh Rivaldi Geovani, SH, dari LPRI. Ia menegaskan bahwa tambang bukanlah ancaman jika dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Jika perizinan ditegakkan, lingkungan dijaga, dan daerah mendapat manfaatnya, maka tambang bisa jadi peluang. Tapi jika dibiarkan liar, ini akan jadi bencana,” pungkasnya.

Koalisi LSM berharap gerakan ini menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan dan keadilan, serta menjadikan tata kelola pertambangan sebagai prioritas pengawasan daerah. (An)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB