Jawaban Normatif Bea Cukai Dinilai Tak Menjawab Substansi Saat Hearing, KLPPD Siap Aksi

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 20:49 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, (18 April 2025),– Koalisi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (KLPPD) Kabupaten Sumbawa melaksanakan hearing dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa pada Kamis (17/4/2025) sore. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa itu membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari transparansi anggaran hingga maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

Ketua KLPPD, Irwansyah, secara tegas mengkritisi lemahnya pengawasan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Ia bahkan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi barang tersebut.

“Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumbawa ini sangat meresahkan. Yang miris, justru ada dugaan keterlibatan oknum Oknum aparat yang memperjualbelikannya melalui kios-kios kecil. Kami mempertanyakan fungsi dan tanggung jawab Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas pelanggaran ini. Apalagi mereka mengklaim pernah menerima penghargaan, padahal dari pantauan kami tidak ada tindakan nyata,” kata Irwansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLPPD juga mempertanyakan penggunaan anggaran pada proyek fisik seperti konstruksi pagar dan paving block rumah dinas Bea Cukai, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan perjalanan dinas terkait cukai.

Baca Juga :  ‎Pengabdian Tanpa Batas, Koramil Moyo Hilir Menjaga di Waktu Malam

“Kami akan bersurat ke DPRD dan meminta hearing kembali untuk meminta ditunjukkan dokumen kontrak konstruksi dan pengawasan proyek tersebut, serta laporan pertanggung jawaban Penggunaan anggaran untuk proyek fisik pagar dan pavingblok yang menurut dugaan kami tidak sesuai. Adapun anggaran konsultan perencana pengawasan dan pengelolaan yang tidak masuk akal. Bila permintaan kami tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.

Menurut Irwansyah, peredaran rokok tanpa cukai termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, KLPPD juga menyoroti potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN/APBD. Bila terjadi, hal ini dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

Baca Juga :  ‎Dandim Bersama Forkopimda Sambut Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Pelabuhan Badas

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumbawa membantah tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal secara berkala.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Kami telah melakukan ratusan penindakan rokok tanpa cukai setiap tahun dan memusnahkannya secara terbuka. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat,” ujar salah satu perwakilan KPPBC Sumbawa.

Meski begitu, KLPPD tetap menilai jawaban pihak Bea Cukai dalam hearing tersebut tidak memuaskan dan belum menyentuh substansi masalah.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat dan diperkirakan akan terus bergulir hingga adanya transparansi penuh dari pihak Bea Cukai. Bila tidak, aksi lanjutan dari KLPPD tinggal menunggu waktu. (An)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru