Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:59 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, (21/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dari jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat.

Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dan memberikan penghargaan terbaik untuk kota Langsa.

Baca Juga :  Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 

“Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa. Tentunya ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa dan jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang,” kata Syaridin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ombudsman RI sejak tahun 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan bahwa salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan.

“Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Oleh karena itu, sejak tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi INPUT, PROSES, OUTPUT dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi INPUT terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasana (sapras).

“Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan , toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” tandasnya.

Lanjut, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” kata Dian Rubianty. [RIZAL]

Berita Terkait

Sekdakot Bersama Kapolres Langsa Hadiri Penanaman Jagung Serentak Di Desa Meurandeh
Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025
PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.
Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan
Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 
Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang
Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:46 WIB

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:25 WIB

Lakukan Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal Warga Kilometer 8 Diringkus Polres Lhokseumawe 

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Dandim 0103/Aut dan Pj Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Muscab HIPMI Kota Lhoksemawe

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:05 WIB

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:03 WIB

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:59 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Serahkan 75 Unit Kendaraan Dinas Dari Menhan RI Untuk Babinsa

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:56 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Rakor Persiapan Oplah Tahun 2025 Di Aceh Utara

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:39 WIB

Saboh Jalan, Judul Lagu Terbaru Haji Uma Yang Segera Beredar

Berita Terbaru

LHOKSEUMAWE

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:46 WIB

KOTA LANGSA

Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:59 WIB