Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh, mendampingi masyarakat melakukan aksi damai ke Kantor PTPN.I. Langsa, Senin (30/12/2024).

Ratusan Masyarakat dalam aksi damai yang disertakan pengawalan pihak Polres serta Danramil Langsa menyampaikan orasinya tentang hal menyangkut kepentingan khalayak ramai di perusahaan PTPN.I. Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap tersebut, LSM Gajah Putih menyampaikan 18 Sikap Sebagai Berikut:

1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN.I, Kembali ke Aceh.

2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTPN,I untuk ditempatkan di PTPN.I, Aceh.

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN.I, Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.

4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTPN, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional VI yaitu sebagai region head atau direksi.

5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN,III.

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.

Baca Juga :  Pemko Langsa Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Langsa Berantas Narkoba

7. Hormati Syari’at Islam di Aceh, waktu shalat Jum’at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum’at selesai.

8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTPN.I, Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN.I, Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25%.

10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu) hari dalam satu minggu.

13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, (karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit).

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.

14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.

16. Pensiunan ex karyawan PTPN.I, Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di PTPN.I.

18. PTPN.IV Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.

“Setelah penandatanganan pernyataan sikap para peserta aksi damai membubarkan diri tepatnya pada pukul, 14.20, Wib.

Langsa, Senin (30 Desember 2024). Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.
Tokoh Masyarakat Yoesdinur, Ketua RPRM. Nasruddin. Pembuat Pernyataan Sikap

Yang menerima pernyataan sikap. a/n Region Head PTPN. IV. Reg. VI. Sarjani. Kepala Bagian Sekretariat & Hukum. Hasil Liputan Media. (RIZAL)

Berita Terkait

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa
Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir
Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.
Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.
Pemko Langsa Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Langsa Berantas Narkoba
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Meretas Asa di ‘Negeri Seribu Bukit’: Yayasan Nurhayati Sahali Usulkan ‘Sekolah Kopi GDAD’ ke Presiden Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Latihan Perang Kota Di Gayo Lues: Polisi Dan Brimob Asah Peluru Air Mata.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:19 WIB