Menuju Desa Bebas Korupsi, Pemdes Penarah gelar Penyuluhan Hukum Bersama LSP KPK RI 

admin

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 11:19 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Pemdes Penarah gelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Tindak Pidana Korupsi Bersama Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ri serta di hadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu

 

Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut berlansung tepatnya di kantor Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Pada Selasa (12/11/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada kesempatan itu, Apromiza Entoni, SH. (LPS KPK RI) Mengatakan, Sosialisasi penyuluhan hukum yang di lakukan bertujuan untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan Anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke TPK dan Meminimalisir resiko atau kecurangan yg terjadi di pemerintahan desa khusus nya

 

Jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan represif dan ini juga merupakan program wajib komunitas penyuluh anti korupsi LSP KPK RI khususnya KOMPAK KEPRI Utk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terhadap bahaya dari TPK tersebut dengan berbagai cara. ungkapnya

Baca Juga :  Aneh, Dengan KSOP Tbk Pelabuhan Tidak Berizin Dibiarkan Berjalan Terus, Ada Apa,???.

“Dampak tersebut kita harapkan yg pastinya positif, untuk kemakmuran desa itu sendiri, makanya kita sebagai penyuluh anti korupsi terus menerus memberikan edukasi terhadap dampak yg timbul dari TPK tersebut,” ucapnya

 

Selain itu tambah Apromiza Entoni dalam upaya melakukan pencegahan itu mulai dari diri sendiri tanamkan nilai- nilai anti Korupsi serta berperilaku yang jujur, Mandiri, Bertanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, disiplin, adil dan kerjas keras. imbuh nya

 

Saya sebagai penyuluh anti korupsi LSP KPK RI provinsi kepri yg tergabung dalam KOMPAK KEPRI (KOMUNITAS PENYULUH ANTI KORUPSI) dan juga berprofesi sebagai Auditor Berharap semoga kedepannya Desa Penarah Kabupaten Karimun mudah -mudahan jauh dari Praktek Korupsi dengan Menumbuhkan 9 Nilai Anti Korupsi tersebut.

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu (Kacbjari) Juprizal SH mengatakan, Program- program sosialisasi penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif dari semua lembaga hukum agar para kepala desa beserta perangkat desa dapat memahami dengan baik dalam penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiulawal 1446 H

 

Di harapkan kepada seluruh Pemdes, perangkat desa serta masyarakat dapat memahami dengan baik apa yang sudah di sampaikan baik itu dari LSP KPK Ri maupun dari berbagai lembaga penyluhan hukum lainnya. ujar Kacabjari Jufrizal S.H

 

Sementara itu, Kepala Desa Penarah Abdulrahman S.p.d Jas mengucapkan terimakasih atas Kerja sama yang harmonis antara semua pihak dalam acara tersebut, sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik.

 

“Semoga dengan adanya sosialisasi penyluhan hukum ini kami bersama masyarakat dapat mempertahankan anti korupsi demi menjaga kestabilan kemajuan pembagunan khususnya di Desa Penarah yang amat kami cintai. pungkas Abdulrahman

 

A.Yahya

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru