IWO-Indonesia Sorot KIP Pidie, Terkait Pembatasan Wartawan Dalam Peliputan

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:12 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pidie – Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO-INDONESIA) Kabupaten Pidie, Terkait adanya dugaan melakukan pembatasan Media/Wartawan pada pelaksanaan acara kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP Pidie. Sebagai mana diketahui, di pidie sendiri banyak terdapat media, baik media online ataupun media cetak, tetapi dalam hal publikasi berita, KIP pidie pilih kasih dalam hal publikasi.
Sabtu,(09-11-2024).

Dugaan pembatasan media yang dilakukan KIP Pidie terhadap sebagian wartawan,dimana terkesan tidak relevan, sebab dikarenakan tidak memberikan alasan yang mendasar pada awak media yang ingin mendapatkan informasi, tentu hal ini mencederai profesi wartawan lainnya,dan hal ini patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hal tersebut tetap terlaksana sesuai keinginan KIP Pidie yang membatasi media untuk meliput, tentu patut diduga adanya ketidakwajaran dan atau sengaja menciptakan asumsi publik yang pada akhirnya terjadi kontroversi diantara se-profesi Jurnalis/Wartawan,” sebut Fauzal Selaku Ketua IWO-Indonesia kabupaten Pidie kepada awak media, Sabtu,26 Oktober 2024.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Jalan Lintas Nasional Perlu Perhatian BPJN Aceh. Karena Rusak Parah.

Ketua IWO-Indonesia kabupaten pidie Fauzal Herman.SH Dalam rilis nya mengatakan, pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Fauzal Menegaskan bahwa KIP Pidie harus lebih paham dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ini pelanggaran dan terkesan menyepelekan serta merugikan tugas Wartawan.

Fauzal menambahkan, KIP harus lebih paham bahwa Keberhasilan KIP juga adalah atas atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan.

Kembali Fauzal menegaskan, seharusnya Komisi Independen Pemilihan Pidie tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat tinggal menghitung hari serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan, KIP perlu komunikasi dengan Kominfo Pidie untuk lebih jelas,

Baca Juga :  Ratusan masyarakat pidie dukung bustami hamzah maju di pilgub aceh

Sejatinya pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KIP Pidie terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi kami menghawatirkan pada saat Debat Cabup-Cawabup Pidie , tidak seperti jika para pendukung pasangan paslon, itu harus ada pembatasan pendukung dan simpatisan,” ujar Fauzal .

 

Terkait lokasi yang ditunjuk kegiatan Debat cabup adalah Gedung Pidie Convention Center ( PCC) Pidie , bagaimana dengan penganggarannya, karna ini adalah fasilitas Daerah/Negara. Untuk itu, IWO-INDONESIA berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan pada saat Debat Cabup itu kami minta tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk publikasi dan konfirmasi , dan jika tetap pada prinsipnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, IWO-INDONESIA Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers. Rilis ini dapat dipublikasikan kepada seluruh rekan-rekan jurnalis di Aceh .(rls)

Berita Terkait

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Terbarkan ‎Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban ‎
Peringatan HAB Ke 79. Kepala Kandepag Pidei Hadiri Kegiatan Lomba Turnamen Futsal Di Sumart Kota Sigli.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Ke 79. MAN 1 Pidei Raih Juara 1 Turnamen Futsal.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Yang Ke 79. Kemenag Kabupaten Pidie Gelar Perlombaan
Kecamatan Simpang Tiga Meraih Juara Umum MTQ XXXVII, Teungku Abdul Mukti Berikan Apresiasi
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi Dan Kekerasan
751 Peserta Qori Dan Qoriah Se-Kabupaten Pidie Siap Bertarung Di MTQ XXXVII.
Jalan Lintas Nasional Perlu Perhatian BPJN Aceh. Karena Rusak Parah.

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB