Hasil Sidangkan Lanjutan Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pidie.

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:30 WIB

50479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Pengadilan Negeri Sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahguanan BBM Subsidi berjenis Bio Solar yang dilakukan oleh Anggota ditreskrimsus Polda Aceh di jalan Glemeulinteung Kecamatan, Keumala pada (07/05/2024) lalu.

Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri Sigli pada selasa (23-11-2024), dalam sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa Minggu itu, pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie menghadirkan saksi Umum yaitu Mustafa (53) atau yang kerap di sapa Tgk Mus.

Mustafa saat memberikan keterangannya di hadapan majlis hakim menjelaskan, mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 Pick Up yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, dan beliau juga menjelaskan terkait dugaan kepemilikan BBM Subsidi yang di tangkap pihak Dirreskrimsus Polda Aceh.

Saat di tanyakan oleh Kuasa hukum dari terdakwa terhadap saksi Umum mengenai kepemilikan BBM tersebut, Tgk Mus juga menjelaskan, kepemilikan dan tempat dimuatnya BBM tersebut.

“Minyak itu milik mereka berdua (Oknum), minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jirigen di rumah yang bersangkutan di kawasan Desa Rawa kecamatan Pidie dan 8 Drum di muat di Galon tuha kota Sigli, “jelasnya

Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan kendaraan, Tgk Mus juga menjelaskan, bahwa Mobil L300 Pick Up tersebut di bawah kuasanya namun masih di bawah kepemilikan Adira dikarenakan beliau belum lunas kreditnya terhadap leasing Adira.

“Mobil itu masih dalam kredit, saya bayar DP 10.000.000 dan angsuran bulanan 5.700.000, Mobil warna hitam, jumlah tenor selama 5 tahun dan saya udah bayar kredit selama 14 bulan,” ucapnya

Baca Juga :  Partai Nasdem Pidie Menggelar Acara Hut Ke 13

Lebih lanjut Mustafa juga menjelaskan, saat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa, Menurutnya pada saat penangkapan terdapat ada 2 orang tersangka, tapi hasil BAP Polda Aceh cuma ada seorang terdakwa, sementara seorang lagi yang berinisial (SB) tidak ada nama dalam hasil BAP .sementara SB adalah sopir mobil yang sebenarnya. jelas Tgk. Mustafa.

Setelah saksi memberikan keterangannya, Majlis Hakim mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa apakah benar Statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28)selaku terdakwa membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi dari penuntut umum.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan melanjutkan sidang pada hari kamis 24/11,
untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa atas permintaan kuasa hukum terdakwa. [Nugroho]

Berita Terkait

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Terbarkan ‎Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban ‎
Peringatan HAB Ke 79. Kepala Kandepag Pidei Hadiri Kegiatan Lomba Turnamen Futsal Di Sumart Kota Sigli.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Ke 79. MAN 1 Pidei Raih Juara 1 Turnamen Futsal.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Yang Ke 79. Kemenag Kabupaten Pidie Gelar Perlombaan
Kecamatan Simpang Tiga Meraih Juara Umum MTQ XXXVII, Teungku Abdul Mukti Berikan Apresiasi
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi Dan Kekerasan
751 Peserta Qori Dan Qoriah Se-Kabupaten Pidie Siap Bertarung Di MTQ XXXVII.
Jalan Lintas Nasional Perlu Perhatian BPJN Aceh. Karena Rusak Parah.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB