YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:04 WIB

50551 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb menyatakan bahwa Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunan nya, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Kemudian Ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga :  Kapolres Bireuen Klarifikasi Soal  Video Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga

Dalam hal ini Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan Peraturan dan perintah bagi kepala Desa untuk diikuti dan dilaksanakan, bila mana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut, Kata Zubir.

Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:

Baca Juga :  YARA Minta Pj. Bupati Bireuen Segera Evaluasi Bimtek

a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut kami meminta Pj. Gubernur Aceh untuk memanggil Pj. Bupati Bireuen guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan, Tutup Zubir.(red)

Berita Terkait

Hadiri Khanduri Blang di Bireuen, Haji Uma Harap Semua Petani Mendapat Jatah Pupuk Subsidi
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Meminta Tersangka Penganiayaan Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Segera Ditahan
Terkendala Biaya Rujukan ke Banda Aceh, Keluarga Bayi Tanpa Anus asal Pesangan Dibantu Haji Uma
Jenazah Warga Bireuen Dipulangkan Dari Malaysia, Haji Uma,PPAM dan BP2MI ikut Bantu Fasilitasi
YARA Minta Pj. Bupati Bireuen Segera Evaluasi Bimtek
PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan berikan 560 paket lebaran kepada PPDI
Tindak lanjut permintaan TIM Kemenko PMK Camat Peudada buat rapat khusus untuk PPDI Bireuen
Kapolres Bireuen Klarifikasi Soal  Video Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:24 WIB

Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WIB

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Berita Terbaru