Sumbawa, NTB – Sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, Babinsa Desa Labuhan Badas Koramil 1607-01/Sumbawa, Serda Ferdinandus Tobu Leki, menghadiri kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Pendampingan Hukum tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Kantor Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, dijelaskan pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk sinergi TNI dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Serda Ferdinandus Tobu Leki mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga pelaksanaan setiap program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, diharapkan pemerintah desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di desa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, Kejaksaan Negeri, dan aparat kewilayahan dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Pendim Sumbawa).




































