Sumbawa Barat, oposisinews86, (8 April 2026),– Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa hingga saat ini, proses hukum terus bergulir dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti krusial.
“Laporan terkait dugaan ijazah palsu oknum DPRD KSB inisial R masih dalam proses penyelidikan. Sudah kami buatkan undangan pemanggilan untuk R,” ungkap Firman secara singkat kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil setelah penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Kepala BKPM Bina Bersama dan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa. Keterangan dari instansi terkait ini disinyalir menjadi pintu masuk untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan R saat mencalonkan diri.
Lambannya penanganan kasus ini sempat menuai kritik, namun kini tekanan publik semakin menguat. Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Yusuf Amula, secara lantang mendesak pihak kepolisian agar bertindak tanpa pandang bulu.
Yusuf, yang akrab disapa Ucok, menekankan bahwa integritas seorang wakil rakyat dipertaruhkan dalam kasus ini. Ia meminta Polres KSB segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap R setelah pemanggilan dilakukan.
“Kepastian hukum yang transparan dan cepat. Dugaan ijazah palsu adalah kejahatan serius yang membohongi konstituen dan merusak sistem demokrasi,” ungkapnya.
Tak hanya sekadar mendesak, Ucok membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti valid yang akan memperkuat dugaan kepalsuan ijazah tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan langkah proaktif untuk membongkar skandal ini secara terang-benderang.
“Kami dalam waktu dekat ini akan mengungkapkan fakta terkait dengan kepalsuan ijazah R ke publik. Data tersebut juga akan segera kami serahkan ke penyidik Polres KSB sebagai bukti tambahan,” tegas Ucok.
Jika dugaan ini terbukti secara hukum, oknum R tidak hanya terancam kehilangan kursinya di DPRD KSB melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), tetapi juga menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sanksi berat bagi pengguna ijazah palsu.
“Publik kini menunggu keberanian Polres KSB untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa kursi terhormat di gedung DPRD tidak diduduki oleh oknum yang menggunakan cara-cara culas,” pungkasnya. (Red)








































