Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86, (8 April 2026),– Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa hingga saat ini, proses hukum terus bergulir dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti krusial.

“Laporan terkait dugaan ijazah palsu oknum DPRD KSB inisial R masih dalam proses penyelidikan. Sudah kami buatkan undangan pemanggilan untuk R,” ungkap Firman secara singkat kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Kepala BKPM Bina Bersama dan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa. Keterangan dari instansi terkait ini disinyalir menjadi pintu masuk untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan R saat mencalonkan diri.

Baca Juga :  “No Viral No Justice?!” Bung Victor Kecewa Berat: Laporan Pengrusakan Rumah Warga Diduga Diabaikan Polisi

Lambannya penanganan kasus ini sempat menuai kritik, namun kini tekanan publik semakin menguat. Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Yusuf Amula, secara lantang mendesak pihak kepolisian agar bertindak tanpa pandang bulu.

Yusuf, yang akrab disapa Ucok, menekankan bahwa integritas seorang wakil rakyat dipertaruhkan dalam kasus ini. Ia meminta Polres KSB segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap R setelah pemanggilan dilakukan.

“Kepastian hukum yang transparan dan cepat. Dugaan ijazah palsu adalah kejahatan serius yang membohongi konstituen dan merusak sistem demokrasi,” ungkapnya.

Tak hanya sekadar mendesak, Ucok membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti valid yang akan memperkuat dugaan kepalsuan ijazah tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan langkah proaktif untuk membongkar skandal ini secara terang-benderang.

Baca Juga :  ‎Kodim 1607/Sumbawa Siap Kawal Program Kesehatan dan Lingkungan Melalui Peresmian IPAL ‎

“Kami dalam waktu dekat ini akan mengungkapkan fakta terkait dengan kepalsuan ijazah R ke publik. Data tersebut juga akan segera kami serahkan ke penyidik Polres KSB sebagai bukti tambahan,” tegas Ucok.

Jika dugaan ini terbukti secara hukum, oknum R tidak hanya terancam kehilangan kursinya di DPRD KSB melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), tetapi juga menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sanksi berat bagi pengguna ijazah palsu.

“Publik kini menunggu keberanian Polres KSB untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa kursi terhormat di gedung DPRD tidak diduduki oleh oknum yang menggunakan cara-cara culas,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎
‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari
Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga
Komitmen Majukan Desa, Dandim 1607/Sumbawa Pantau Proyek KDKMP di Karato
‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes
Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas
BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala
Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB