Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alas, Sumbawa – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Koramil 1607-04/Alas melaksanakan patroli malam rutin di wilayah binaannya, Selasa (7 April 2026) malam.

Kegiatan patroli tersebut di lakukan oleh anggota piket Koramil 1607-04/Alas dengan menyasar sejumlah titik rawan, pemukiman warga, serta tempat-tempat yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Patroli dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa tidak hanya berkeliling memantau situasi, tetapi juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga yang masih beraktivitas di malam hari. Mereka memberikan imbauan agar tetap menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

Danramil 1607-04/Alas melalui anggotanya menyampaikan bahwa patroli malam ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD, khususnya Koramil, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Patroli malam ini rutin kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan. Kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa tenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Dukungan Teritorial Koramil 1607-03/Ropang di Festival Kemiri Desa Lawin ‎ ‎

Warga setempat pun menyambut baik kegiatan patroli tersebut. Mereka merasa lebih aman dengan kehadiran aparat TNI yang aktif memantau wilayah, terutama pada malam hari saat aktivitas masyarakat mulai berkurang.

Dengan adanya patroli malam yang terus digencarkan, diharapkan wilayah Kecamatan Alas tetap dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta terjalin hubungan yang semakin erat antara TNI dan masyarakat. (Pendim 1607/Sumbawa).

Berita Terkait

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎
‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari
Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga
Komitmen Majukan Desa, Dandim 1607/Sumbawa Pantau Proyek KDKMP di Karato
‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes
Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas
BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala
Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB