Tanjungbalai/Oposisi News 86 — Dugaan praktik penyelewengan bahan pokok untuk kebutuhan makan warga binaan kembali mencoreng wajah pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Kali ini sorotan tertuju pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, setelah muncul informasi mengenai dugaan pengurangan jatah sembako bagi warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum internal demi kepentingan pribadi.
Informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat dan sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial IL yang diduga bekerja sama dengan BI dalam mengatur distribusi bahan pangan yang seharusnya menjadi hak warga binaan.
Beras, minyak goreng, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya yang dialokasikan untuk konsumsi warga binaan diduga tidak sepenuhnya sampai kepada yang berhak menerima.
Praktik tersebut, jika terbukti benar, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan yang sangat mendasar.
Hak atas makanan yang layak bagi warga binaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara melalui pengelola lembaga pemasyarakatan.
Mengurangi jatah makan bagi warga binaan demi keuntungan pribadi bukan hanya tindakan tidak bermoral, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk hak memperoleh pelayanan makanan yang layak, sehat, dan memenuhi standar gizi.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan harus dilakukan secara manusiawi serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, pengelolaan bahan makanan bagi warga binaan juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana yang mengatur secara rinci mengenai standar kualitas, kuantitas, serta mekanisme distribusi makanan di lembaga pemasyarakatan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap satuan kerja pemasyarakatan wajib memastikan bahan makanan yang telah dianggarkan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga binaan secara utuh dan transparan.
Apabila dugaan pengurangan atau pengalihan bahan pokok tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.
Penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Lebih jauh, praktik semacam ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan institusi pembinaan yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperlakukan setiap warga binaan secara manusiawi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh negara.
Dugaan permainan sembako tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan.
Publik menilai bahwa pengawasan yang lemah membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Karena itu, desakan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan logistik makanan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan semakin menguat.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pengurangan jatah makanan, serta untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik terstruktur yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang sangat diperlukan.
Penindakan yang jelas tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pada akhirnya, pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak boleh menyimpang dari prinsip kemanusiaan dan integritas. Hak dasar warga binaan, termasuk hak untuk memperoleh makanan yang layak, tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Ketika hak paling mendasar itu dipermainkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan warga binaan, tetapi juga kredibilitas institusi negara yang seharusnya berdiri tegak dalam menjunjung hukum dan keadilan. [RR]









































