LHOKSUKON — Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara gagal menjalankan mandat dasarnya. Alih-alih menghasilkan kepemimpinan baru, forum ini justru menjelma ruang pembongkaran dugaan penyimpangan struktural dan finansial yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik kendali segelintir elite organisasi.
Sejumlah anggota secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PWI Provinsi Aceh. Isinya bukan sekadar kritik, melainkan dakwaan internal terhadap kepemimpinan Abdul Halim yang dinilai menjauh dari prinsip organisasi profesi: kepatuhan aturan, akuntabilitas, dan integritas.
Kericuhan yang pecah dalam forum disebut bukan kecelakaan sidang, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang tak pernah diselesaikan.
Organisasi Dikelola di Luar Mekanisme
Sorotan pertama mengarah pada struktur kepengurusan. Penempatan satu orang dalam dua jabatan strategis—wakil ketua dan sekretaris—dipandang menabrak aturan dasar dan menihilkan fungsi kontrol internal. Struktur organisasi dinilai dikerdilkan menjadi formalitas administratif.
Praktik serupa terlihat pada penerbitan surat permintaan dana ke instansi negara dan BUMN yang menggunakan tanda tangan pejabat tanpa legitimasi formal. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran prosedur yang menempatkan organisasi pada posisi rawan konflik kepentingan.
Keuangan Menjadi Titik Terlemah
Masalah paling serius muncul pada pengelolaan dana. Dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara disebut berada di bawah kendali pribadi ketua tanpa pelaporan periodik maupun pembahasan dalam forum resmi.
Penggunaan dana hibah konferensi juga dinilai tidak logis. Kegiatan disebut telah ditopang pembiayaan sponsor, namun anggaran hibah tetap dicantumkan dalam laporan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan keuangan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil.
Kesepakatan pembelian lahan sekretariat yang diputuskan pada 2024 pun tak pernah menunjukkan progres. Tidak ada dokumen realisasi, tidak ada laporan tertulis, tidak ada penjelasan resmi. Sumber dana dari mitra kerja lainnya juga tidak diuraikan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.
Tuntutan Pembersihan Internal
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, para anggota menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Mereka mendesak PWI Aceh dan PWI Pusat mengambil alih persoalan dan menjatuhkan sanksi tegas.
Tuntutan utama: pencoretan Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029 serta pencabutan hak mengikuti lanjutan Konferensi VIII.
Pernyataan itu ditandatangani Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan PWI.
Pengakuan yang Menguatkan Krisis
Abdul Halim, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, mengakui sebagian tudingan. Ia menyebut dana Pokir sebagai hak pribadinya, meski mengakui adanya dana serupa dari anggota legislatif lain. Pemotongan bantuan PAG juga dibenarkan sebagai keputusan pimpinan.
Pengakuan paling krusial: penunjukan sekretaris dilakukan tanpa rapat pleno dan tanpa surat keputusan resmi. Penjelasan yang diberikan hanya berupa pemberitahuan lisan, sebuah praktik yang justru menegaskan bahwa organisasi dijalankan di luar sistem yang seharusnya mengikatnya. [SR]




































