Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:22 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Praktik pungutan liar berkedok “uang gerenti” di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi potret telanjang rapuhnya penegakan hukum di ruang publik strategis negara.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, berulang, dan sistematis itu menunjukkan bagaimana hukum seolah berhenti bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan jaringan tertentu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di pelabuhan internasional yang menjadi pintu keluar ribuan pekerja migran Indonesia menuju Malaysia, negara tampak absen, sementara praktik ilegal justru berjalan rapi dan nyaris tanpa gangguan.

Pengamatan di lapangan pada Rabu (4/2/2026) memperlihatkan pungutan terhadap calon pekerja migran Indonesia masih berlangsung normal.

Para calon pekerja diwajibkan membayar “uang gerenti” sebesar Rp1.150.000 per orang, tanpa penjelasan tertulis, tanpa bukti resmi, dan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan melanggar hukum secara terang-benderang.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara secara tegas berkewajiban memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Pasal 6 UU tersebut menyatakan bahwa pekerja migran berhak memperoleh pelayanan penempatan yang transparan, manusiawi, dan bebas dari pungutan liar.

Setiap biaya yang dibebankan kepada calon pekerja migran wajib jelas dasar hukumnya dan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan ini diabaikan.

Lebih jauh, praktik “uang gerenti” juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang memungut biaya di luar tarif resmi.

Baca Juga :  Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang 'Bebas' dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, larangan ini seolah hanya menjadi teks mati dalam lembaran undang-undang.

Dari perspektif pidana, praktik ini memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan yang tidak sah dapat dipidana.

Jika praktik pungli ini terjadi dengan pembiaran atau kerja sama aparat, maka persoalannya bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius.

Ironisnya, biaya resmi penyeberangan ke Malaysia hanya sekitar Rp460.000. Selisih Rp690.000 per orang menimbulkan pertanyaan besar mengenai aliran dana yang terkumpul.

Dengan jumlah keberangkatan yang disebut mencapai ratusan orang per hari dan jadwal pelayaran yang padat—enam kali keberangkatan setiap hari—potensi uang yang beredar dari pungutan ini mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikasi kuat adanya praktik ekonomi ilegal yang terstruktur.

Keterangan warga dan pengakuan agen di lapangan menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut sudah menjadi praktik sistemik.

Lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini berlangsung di kawasan pelabuhan internasional yang berada di bawah pengawasan ketat berbagai instansi negara, mulai dari otoritas pelabuhan, imigrasi, hingga aparat penegak hukum.

Sulit diterima akal sehat bahwa praktik sebesar ini tidak diketahui oleh pihak berwenang.

Sikap aparat justru memperparah kecurigaan publik. Upaya konfirmasi kepada petugas imigrasi di pelabuhan berujung pada sikap menghindar, bahkan pemutusan komunikasi.

Baca Juga :  Mendukung Program Pemerintah Asta Cita Ketahanan Pangan, Polsek Balai Karimun Gelar Zoom Meeting Launching Program Pekarangan Pangan Lestari

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Menghindari wartawan dan memblokir komunikasi bukan hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Respons serupa datang dari aparat kepolisian yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi terkait praktik pungli tersebut.

Dalam konteks penegakan hukum, diamnya aparat bukanlah sikap netral. Ketika laporan publik, pemberitaan, dan indikasi pelanggaran hukum tidak ditindaklanjuti, maka pembiaran itu sendiri dapat dibaca sebagai bentuk kegagalan menjalankan fungsi penegakan hukum.

Padahal, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketika pungutan liar dibiarkan berlangsung di ruang publik strategis, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlahan runtuh. Yang tersisa hanyalah persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kini menjadi simbol persoalan yang lebih besar dari sekadar pungli. Ia mencerminkan bagaimana negara bisa kalah oleh praktik informal ketika pengawasan melemah dan keberanian menindak menghilang.

Selama praktik ini terus dibiarkan, selama aparat memilih diam, dan selama pekerja migran terus diperas sebelum menginjakkan kaki di negeri orang, maka pertanyaan publik akan terus bergema: apakah hukum masih berlaku sama bagi semua, atau memang berhenti di pelabuhan ini?. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB