Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Air datang bukan dari langit semata. Ia mengalir dari hutan yang dibuka, bukit yang dikeruk, dan izin yang diteken tanpa peduli akibat. Banjir besar Aceh Utara kini dipersoalkan sebagai kejahatan lingkungan hidup, bukan musibah.

Pandangan itu mengemuka di Pengadilan Negeri Lhoksukon, ketika masyarakat Aceh Utara menggugat korporasi-korporasi besar dengan tuntutan ganti rugi Rp100 triliun. Gugatan itu disebabkan banjir sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi sumber daya alam yang disengaja, terstruktur, dan dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

“Hutan dihancurkan. Daya dukung lingkungan dilanggar. Nyawa rakyat jadi ongkos,” kata Rius, kuasa hukum penggugat. “Ini bukan takdir. Ini kejahatan.” Kamis 29 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut mendudukkan banjir sebagai hasil kebijakan dan aktivitas bisnis, bukan peristiwa alam yang netral. Dalam berkas perkara, penggugat merujuk Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku menanggung seluruh akibatnya.

Investigasi lapangan pascabanjir menemukan pola yang berulang: pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam, eksploitasi kawasan tanpa kendali, serta pembiaran pelanggaran lingkungan oleh otoritas. Hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Sungai kehilangan penyangga. Air kehilangan jalur. Rakyat kehilangan rumah—bahkan nyawa.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Dalam hukum lingkungan, dalih izin tidak membebaskan tanggung jawab. Prinsip strict liability dalam Pasal 88 UU 32/2009 menempatkan korporasi sebagai penanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul dari kegiatannya, tanpa perlu pembuktian kesalahan.

“Izin bukan karpet merah untuk merusak lingkungan,” ujar Rius. “Ketika usaha menghasilkan bencana, tanggung jawab melekat otomatis.”

Tuntutan Rp100 triliun mencakup kehancuran rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Gugatan ini berdiri di atas prinsip polluter pays: pencemar wajib membayar seluruh dampak yang ditimbulkannya, tanpa tawar-menawar.

Kuasa hukum penggugat Marhaban Adam, didampingi tim hukum Bencana Alam Sumatra Aceh yang dikenal sebagai Advokat Sagitarius, S.H., menegaskan perkara ini tidak membutuhkan pembuktian niat jahat. “Dalam hukum lingkungan, kerusakan adalah bukti. Korban adalah saksi. Selebihnya adalah tanggung jawab,” katanya.

Sikap korporasi justru memperkuat tudingan itu. Sejumlah perusahaan mangkir dari sidang perdana. Bagi penggugat, ketidakhadiran tersebut mencerminkan arogansi lama: merasa kebal hukum, terbiasa lolos dari akibat, dan jauh dari penderitaan warga di hilir.

Baca Juga :  Kodim 0103/Aceh Utara Terima Kunjungan Aswaslat Kodiklat TNI AD

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Lhoksukon, delapan korporasi digugat: PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, dan PT Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Tak hanya swasta, enam unsur pemerintah turut digugat: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian ESDM RI, Bupati Aceh Utara, serta PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI. Mereka dituding lalai mengawasi dan melindungi lingkungan, sehingga perusakan berlangsung tanpa rem.
“Ini bukan sekadar gugatan,” kata Rius. “Ini peringatan.”

Bagi masyarakat Aceh Utara, perkara ini adalah garis batas. Antara pembangunan dan perampasan. Antara izin dan impunitas. Antara keuntungan dan nyawa.
Banjir sudah terjadi.
Kerusakan sudah nyata.
Kini pengadilan diuji: berpihak pada rakyat, atau membiarkan kejahatan lingkungan kembali disapu air. (SR/tim)

Berita Terkait

R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat
Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi
Sampah Menumpuk di Jalur Pipa Gas, Desa Binaan PGE Dibiarkan Membusuk

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:55 WIB

R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:14 WIB

Sampah Menumpuk di Jalur Pipa Gas, Desa Binaan PGE Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB

GAYO LUES

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues

Jumat, 30 Jan 2026 - 09:08 WIB