Aceh Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah tegasnya di Aceh. Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Halaman kantor kejaksaan disulap menjadi ruang eksekusi, tempat hukum syariat dipertontonkan secara terbuka.
Delapan terpidana tersebut dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal jinayat, mulai dari khalwat hingga maisir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, cambuk dijalankan sebagai bentuk akhir dari proses peradilan—tanpa ruang tawar.
Rizki Moulana bin Hasballah menjadi terpidana dengan hukuman terberat, yakni 60 kali cambuk berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, sebanyak 54 kali cambuk dieksekusi hari itu. Sementara M. Hasan Hasbi bin Hasbi dan Muhammad Muddin bin Muddin menjalani sisa hukuman 30 dan 27 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 46.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk atas perkara maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat. Sisa hukuman yang dieksekusi berkisar antara empat hingga tujuh kali cambuk, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyebut pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Menurut dia, hukuman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar hukuman bagi terpidana, tetapi pembelajaran bagi publik agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat,” kata Hilman.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan prosedur hukum yang sah. Namun, di tengah pelaksanaan hukum yang keras di ruang terbuka, tantangan pencegahan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Hilman secara terbuka meminta keterlibatan ulama dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi moral, khususnya kepada generasi muda.
“Maisir, jinayat, dan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif,” ujarnya.
Eksekusi tersebut disaksikan perwakilan Mahkamah Syariah Lhoksukon, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta tokoh agama. (SR)



































