Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah tegasnya di Aceh. Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Halaman kantor kejaksaan disulap menjadi ruang eksekusi, tempat hukum syariat dipertontonkan secara terbuka.

Delapan terpidana tersebut dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal jinayat, mulai dari khalwat hingga maisir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, cambuk dijalankan sebagai bentuk akhir dari proses peradilan—tanpa ruang tawar.

Rizki Moulana bin Hasballah menjadi terpidana dengan hukuman terberat, yakni 60 kali cambuk berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, sebanyak 54 kali cambuk dieksekusi hari itu. Sementara M. Hasan Hasbi bin Hasbi dan Muhammad Muddin bin Muddin menjalani sisa hukuman 30 dan 27 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 46.

Lima terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk atas perkara maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat. Sisa hukuman yang dieksekusi berkisar antara empat hingga tujuh kali cambuk, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyebut pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Menurut dia, hukuman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman bagi terpidana, tetapi pembelajaran bagi publik agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat,” kata Hilman.

Baca Juga :  Minimnya Anggaran Publikasi Kunjungan Menteri Pertanian ke Aceh Utara Picu Kritik

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan prosedur hukum yang sah. Namun, di tengah pelaksanaan hukum yang keras di ruang terbuka, tantangan pencegahan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Hilman secara terbuka meminta keterlibatan ulama dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi moral, khususnya kepada generasi muda.

“Maisir, jinayat, dan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif,” ujarnya.

Eksekusi tersebut disaksikan perwakilan Mahkamah Syariah Lhoksukon, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta tokoh agama. (SR)

Berita Terkait

R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat
Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi
Sampah Menumpuk di Jalur Pipa Gas, Desa Binaan PGE Dibiarkan Membusuk

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:51 WIB

Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43 WIB

Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:39 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:15 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:02 WIB

Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb

Rabu, 26 November 2025 - 19:40 WIB

Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut

Kamis, 20 November 2025 - 10:12 WIB

Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Selasa, 18 November 2025 - 10:28 WIB

Aji Syahputra: Lebih dari Sekolah, Muhammadiyah Gayo Lues Tawarkan Model Pemberdayaan Holistik untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB