Diancam Disetrum, Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:49 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (25 November  2025),– Petugas seharusnya menjadi penegak hukum yang berintegritas, bukan preman berseragam. Inilah gambaran pahit yang diungkapkan seorang warga Dusun Kauman, Sumbawa, berinisial AS.

Ia membeberkan dugaan tindak pemerasan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum tim gabungan Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Peristiwa yang terjadi sejak Kamis (20/11/2025) ini bukan hanya tentang penindakan rokok ilegal, tetapi sudah merosot menjadi drama tawar-menawar harga kebebasan di tengah ancaman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Masuk Tanpa Prosedur, Istri Korban Sampai Shock Diare

Penindakan dimulai pukul 09.00 WITA. Menurut AS, tim gabungan langsung menerobos masuk kios dan rumahnya tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN)—sebuah pelanggaran prosedur hukum acara yang fundamental.

“Mereka langsung masuk tanpa basa-basi… Rokok saya yang katanya ilegal langsung disita semua,” ujar korban.

Intimidasi terjadi bahkan terhadap keluarga korban. Petugas menyisir seluruh sudut rumah, dari kios hingga kamar tidur. Istri AS yang terkejut dan ketakutan sampai lari bersembunyi.

“Istri saya sampai lari sembunyi ke kamar mandi karena kaget dan takut, sampai diare karena shock. Tapi pintu kamar mandi tetap digedor-gedor,” ungkapnya, menggambarkan betapa jauhnya tindakan ini dari standar penegakan hukum yang manusiawi.

Uang Modal Usaha Rp48 Juta Nyaris Dirampas

Kemarahan AS memuncak ketika oknum petugas menemukan uang pribadi sebesar Rp48 juta di lemari kamar—uang tersebut adalah pinjaman bank untuk modal usaha.

Baca Juga :  ‎Anggota Koramil 1607-03/Ropang Hadiri Dan Amankan Jalannya Pawai Ta’aruf STQ Ke-XXXVI Kecamatan Lenangguar

“Mereka mau ambil paksa. Saya tidak kasih. Mereka kira itu uang hasil jual rokok ilegal,” jelas AS.

Upaya paksa untuk merampas aset pribadi yang tidak terkait dengan tindak pidana ini adalah indikasi serius percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Tawar-Menawar Denda Ditemani Ancaman Setrum

Setelah menolak memberikan uang pribadinya, AS dibawa paksa ke Kantor Bea Cukai. Ponselnya disita, dan ia diinterogasi berjam-jam. Di sinilah proses penegakan hukum berubah total menjadi ‘pasar gelap’ di ruang pemeriksaan.

“Awalnya denda ditunjukkan Rp110 juta. Turun jadi Rp80 juta. Terus turun lagi jadi Rp40 juta,” beber AS.

Proses tawar-menawar yang merosot ini dikeluhkan AS: “Kalau denda resmi negara, masa bisa dinego?”

Ironisnya, proses negosiasi harga kebebasan ini diiringi dengan teror. Ia mengaku dibentak dan diteror. Puncaknya, ia diancam akan disetrum jika tidak membayar.

“Saya ditunjukkan alat setrum yang sudah menyala apinya. Dia bilang, ‘Kamu saya setrum nanti!'”

AS dipaksa mencari uang. Ia disuruh menjual mobil, padahal keluarganya hidup susah. Akhirnya, istrinya datang dan menangis, menceritakan bahwa ia ditahan sampai utang bank dibayarkan.

Transaksi Rp40 Juta Berakhir di Rekening Bea Cukai

Setelah mencoba bernegosiasi, jumlah denda tetap tidak berubah: Rp40 juta. Tanpa pilihan lain, AS terpaksa menggunakan uang pinjaman bank untuk membayar paksaan ini.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-125 Bersihkan Pasar Alas, Wujudkan Lingkungan Nyaman dan Sehat

“Setelah saya transfer Rp40.006.000 ke rekening Bea Cukai, baru dikasih tanda terima dan surat penghentian kasus. Baru bisa pulang,” tegasnya.

Kerugian yang dialami AS mencapai puluhan juta rupiah, baik dari barang sitaan maupun uang tunai yang dipaksa dibayarkan.

Bea Cukai Membantah, Transparansi di Ujung Tanduk

Ketika dikonfirmasi, pihak Bea Cukai Pulau Sumbawa pada Senin (24/11) membantah seluruh tuduhan.

“Apa yang disampaikan AS itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kami,” tegas pihak Bea Cukai.

Namun, bantahan ini kontradiktif dengan fakta pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi Bea Cukai mengenai adanya pembayaran Rp40 juta seperti yang diakui korban. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang diterapkan.

Apakah proses penindakan cukai sudah berubah menjadi praktik Pemerasan Berkedok Penegakan Hukum? Aparat penegak hukum dan instansi pengawas dituntut segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang ini.

Tindak Lanjut: Korban didesak untuk segera mengajukan Laporan Polisi (terkait dugaan Pemerasan/Pasal 368 KUHP dan Pengancaman/Pasal 335 KUHP) dan pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan oknum petugas. [AF]

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB