Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Selasa 18 November 2025),— Aroma kejanggalan dalam narasi “Kapolda NTB dan Gubernur NTB kompak membagikan SHU koperasi tambang ke masyarakat” kembali dibongkar Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, S.P.
Rudini menilai pemberitaan tersebut bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi memutarbalikkan fungsi institusi negara demi kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, narasi yang sedang digembar-gemborkan seolah-olah menggambarkan keberhasilan IPR Lantung, padahal secara regulatif dan prosedural jauh dari kata tuntas. “Publik harus diberi penjelasan yang jujur, bukan ilusi yang dibungkus pencitraan,” tegasnya, saat di wawancarai awak media di taman mangga, Selasa (18/11/2025).
Rudini mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 jelas: menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. “Polri bukan operator koperasi, bukan pula pihak yang mengatur atau membagi SHU. Memasukkan institusi kepolisian ke ranah teknis koperasi adalah narasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTB memiliki mandat memastikan seluruh kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, termasuk verifikasi lingkungan, kelayakan usaha, dan akuntabilitas koperasi. Jika ada proses yang belum lengkap, kata Rudini, maka klaim keberhasilan hanyalah ilusi.
GEMPAR NTB menegaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah prosedur penting belum terpenuhi, antara lain:
• Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) belum lengkap dan Kepala Teknis Tambang (KTT).
• Sosialisasi dan pemetaan dampak belum menyentuh seluruh kelompok terdampak.
• Data produksi dan dasar perhitungan SHU belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.
Namun yang mengejutkan, pembagian SHU telah dilakukan hanya sekitar 2,5 bulan sejak aktivitas berjalan. Padahal, dalam aturan koperasi, SHU baru dapat dibagikan setelah digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), disertai audit keuangan dan laporan pertanggungjawaban resmi. Tanpa prosedur itu, pembagian SHU patut dipertanyakan legalitas dan motivasinya.
Rudini menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap IPR. Sebaliknya, GEMPAR NTB mendukung penuh IPR selama dijalankan untuk kesejahteraan rakyat. Namun ia mengecam keras praktik manipulatif yang mengorbankan regulasi dan merugikan masyarakat.
“IPR bukan panggung pencitraan. Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk menutupi proses yang tidak beres. Semua pihak wajib memastikan regulasi dipatuhi, data dibuka, dan pengelolaan dilakukan secara transparan,” ujar Rudini menutup. (Af)





































