Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 17 November 2025), — Pertemuan Kapolda NTB dengan sejumlah LSM di Kabupaten Sumbawa yang digelar di Caffe Olive pada Sabtu (15/11/2025) malam, kembali menyita perhatian publik. Alih-alih fokus pada tugas pokok dan fungsi kepolisian, forum tersebut justru memunculkan isu sensitif terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Lantung serta kabar pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak masuk akal.

Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini SP, dalam keterangannya kepada media ini, Senin (17/11), menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya berdasarkan undangan lisan, bukan melalui undangan resmi. Karena itu, ia menilai arah pembahasan seharusnya tidak keluar dari koridor kewenangan Polri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bicara tupoksi Polri, kami tentu mendukung. Tapi ketika diskusi mulai melebar ke teknis IPR bahkan sampai isu SHU, kami mempertanyakan relevansinya. IPR itu domain ESDM, DLHK, dan pemerintah daerah,” tegas Rudini.

GEMPAR NTB menyoroti bahwa IPR Lantung seolah dipromosikan sebagai proyek yang telah berhasil, padahal sejumlah tahapan fundamental diduga belum dipenuhi. Beberapa catatan kritis yang disampaikan GEMPAR NTB antara lain:

Baca Juga :  Jawaban Normatif Bea Cukai Dinilai Tak Menjawab Substansi Saat Hearing, KLPPD Siap Aksi

• Belum ada AMDAL atau dokumen lingkungan pendukung, padahal merupakan syarat wajib sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.

• Sosialisasi dan pemetaan sosial dinilai tidak pernah dilaksanakan secara memadai, termasuk analisis dampak lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

• Munculnya isu pembagian SHU, padahal kegiatan baru berjalan sekitar 2,5 bulan. Secara regulasi, SHU hanya bisa dibagikan setelah:

• Rapat Anggota Tahunan (RAT),

• audit keuangan independen,

• laporan pertanggungjawaban manajemen,

• serta verifikasi administrasi koperasi.

“Bagaimana mungkin baru dua setengah bulan sudah bicara pembagian SHU? Secara aturan itu mustahil. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Rudini menilai klaim keberhasilan IPR yang mencuat justru bertepatan dengan rencana kunjungan Menteri Koperasi dan UKM pada 17 November 2025. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya upaya menggiring opini publik.

“Kami menolak sistem pembodohan publik ini. Tiba-tiba muncul isu bagi-bagi SHU, sementara tahapan dasar saja belum dipenuhi. Ini skenario apa, dan untuk kepentingan siapa?” ujarnya tajam.

Baca Juga :  Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Ia menyatakan bahwa memoles keberhasilan semu justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib melekat dalam pengelolaan IPR dan koperasi.

GEMPAR NTB menegaskan bahwa pembahasan IPR tidak boleh dilakukan sepihak dan harus melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di antaranya, Dinas ESDM NTB, Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Sumbawa, Akademisi, Kepala Teknisi Tambang (KTT) dan Masyarakat yang terdampak.

“Pembahasan IPR harus formal dan komprehensif. Tidak bisa dibahas dalam forum yang tidak menghadirkan stakeholder teknis,” tegasnya.

Rudini memastikan GEMPAR NTB akan terus mengawal proses IPR Lantung agar publik memperoleh informasi yang benar, bukan narasi yang didesain untuk membentuk citra tertentu.

“Jangan dipertontonkan seolah IPR ini sudah berhasil. Jika tahapan dasarnya saja belum beres, wajar publik bertanya, ada apa di balik semua ini?” tutupnya. (Af)

Berita Terkait

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan
Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”
GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung
Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur’an

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:03 WIB

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:27 WIB

Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:16 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:57 WIB

Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:36 WIB

Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.

Berita Terbaru