Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 09:22 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan Chaidir sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh menandai babak baru. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) menilainya sebagai langkah strategis di tengah kompleksitas masalah sosial yang butuh penanganan arsitektural.

BANDA ACEH – Kursi pimpinan Dinas Sosial Aceh kini memiliki nakhoda baru. Chaidir, yang sebelumnya menjabat Sekretaris di dinas tersebut, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Penunjukan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor PEG.821.22/132/2025, yang diteken Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Kamis (13/11/2025).

Langkah ini segera mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan di sektor kesejahteraan sosial. Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Aceh, Dr. Safwan Nurdin, SE., M.Si, secara terbuka mengapresiasi keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Safwan, ini bukan sekadar pergantian administratif. Penunjukan Chaidir dinilai sebagai pilihan “tepat” yang didasarkan pada rekam jejak dan pemahaman mendalam terhadap arsitektur sosial di Tanah Rencong.
Arsitektur Pelayanan yang Teruji.

Dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (14/11/2025), Safwan Nurdin memetakan alasan optimismenya. Chaidir, menurutnya, bukanlah figur baru yang perlu meraba-raba. Kapasitasnya dinilai telah teruji selama menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
“Penunjukan Bapak Chaidir adalah langkah positif. Beliau memiliki dedikasi dan rekam jejak yang baik,” ujar Safwan.

Baca Juga :  Polda Aceh Akan Gelar Gowes Dan Mancing Bersama Kodam IM

Safwan secara spesifik menyoroti terobosan Chaidir dalam memperkuat fondasi sosial. “Berbagai terobosan perbaikan pelayanan sosial dengan melibatkan pilar-pilar sosial sangat terasa pada saat beliau menjabat sebagai Sekretaris,” tambahnya.

Dalam pandangan IPSM, Chaidir dipandang sebagai figur yang memahami pentingnya sinergi antar-elemen masyarakat untuk meredam “berbagai permasalahan sosial Aceh.”

Agenda Mendesak: Sinergi Puskesos dan Ujung Tombak Gampong

Tantangan di depan mata tidaklah ringan. Agenda penanganan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kapasitas pekerja sosial di level terbawah menanti untuk dieksekusi.

IPSM Aceh, kata Safwan, secara kelembagaan menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi di bawah kepemimpinan baru ini. Fokus kolaborasi akan diarahkan pada penguatan pelayanan hingga ke tingkat desa.

Terlebih, ada agenda besar nasional yang harus dikawal di daerah: rencana Kementerian Sosial RI untuk memperkuat keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Bea Siswa Aceh : Saya diajak koordinator Iskandar Al Farlaky Bersekongkol

“Puskesos ini akan menjadi pusat pelayanan dan pengaduan permasalahan sosial di tingkat gampong,” jelas Safwan.

Di sinilah letak urgensinya. IPSM berharap kolaborasi dengan Dinas Sosial dapat berjalan lebih efektif untuk merealisasikan mandat tersebut. “Dengan dukungan semua pihak, kita bisa memperkuat peran pekerja sosial sebagai ujung tombak pelayanan kesejahteraan,” tegasnya.

Titik Kritis: Menjaga Stabilitas dan Kontinuitas Program

Di tengah optimisme, Safwan Nurdin menitipkan satu catatan krusial: kesinambungan. Dalam setiap transisi kepemimpinan, risiko terbesar adalah terhentinya program yang sedang berjalan.
Ia menekankan agar pergantian ini tidak menyebabkan disrupsi pelayanan.

Program-program sosial yang telah terbukti manfaatnya bagi masyarakat Aceh wajib dilanjutkan dan dijaga stabilitasnya.
“Yang paling penting adalah menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan sosial tetap berjalan optimal,” kata Safwan.

Baginya, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas di atas segalanya. “Selamat menjalankan amanah, Pak Chaidir,” ucapnya, “Tiada hari tanpa pengabdian.”
[KAMISAN]

Berita Terkait

Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB