Pemerhati Hukum NTB: Eksekusi Lahan Ai Jati Cermin Konflik Agraria Klasik, Tapi Kekerasan Tidak Dibenarkan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 14:54 WIB

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (7 November 2025),— Eksekusi lahan di wilayah Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang berujung ricuh dan menyebabkan sejumlah aparat terluka, mendapat sorotan tajam dari pemerhati keadilan dan hukum Nusa Tenggara Barat, Supajo Rustam, S.H., C.Md., C.L.A. Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (7/11/2025).

Supajo—yang akrab disapa Jho—menilai peristiwa tersebut merupakan contoh nyata konflik agraria klasik di Indonesia yang sudah berlarut-larut sejak tahun 1996, dan kini kembali mencuat karena benturan antara penegakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dengan klaim kepemilikan dan penguasaan fisik oleh warga setempat.

Menurut Supajo, dasar hukum eksekusi lahan di Ai Jati bersumber dari putusan perkara perdata yang telah inkracht, yang secara hukum wajib dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Panitera atau Jurusita, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menyoroti adanya beberapa isu hukum yang menjadi perdebatan warga, di antaranya:

• Kadaluwarsa Putusan (Verjaring)

Sebagian warga menilai putusan tahun 1991 dan 1996 sudah kadaluwarsa. Padahal, menurut hukum acara perdata Indonesia, tidak ada batas waktu pelaksanaan putusan inkracht. Selama belum dilaksanakan, pihak yang menang tetap berhak meminta eksekusi, meski tertunda berulang kali.

• Hak Atas Tanah dan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Warga juga mengklaim memiliki sertifikat atau penguasaan tanah sejak tahun 1973, jauh sebelum perkara disidangkan.

Baca Juga :  ‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Jika mereka merupakan pihak yang tidak diikutsertakan dalam gugatan, maka mereka berhak mengajukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet). Dalam hal ini, eksekusi seharusnya ditunda hingga perlawanan tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

• Prosedur Eksekusi dan Dugaan Cacat Formal

Supajo juga menyoroti laporan bahwa eksekusi dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas PN (Jurusita atau Panitera).

“Kehadiran petugas PN adalah syarat mutlak sahnya eksekusi riil. Polisi hanya bertugas untuk pengamanan, bukan pelaksana eksekusi,” tegasnya.

Jika benar tidak ada petugas PN saat pelaksanaan, maka eksekusi tersebut tidak sah secara prosedural, dan dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi berikutnya.

Meski memahami akar konflik perdata, Supajo menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ia menyebut, penyerangan terhadap polisi yang tengah menjalankan tugas pengamanan merupakan pelanggaran pidana serius.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

• Pasal 212 KUHP: Melawan atau menghalangi petugas yang menjalankan tugas.

• Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka atau luka berat.

• UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

“Fungsi polisi hanya menjaga ketertiban dan keamanan selama eksekusi berlangsung, bukan menjadi pihak yang berperkara. Karena itu, setiap serangan terhadap petugas adalah pelanggaran pidana murni yang harus diproses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Satgas TMMD ke-125 Kodim 1607/Sumbawa dan Warga Bahu-Membahu Cor Sayap Kanan Jembatan

Ia juga mendorong aparat untuk mengusut aktor intelektual atau provokator di balik kericuhan agar pertanggungjawaban pidana dapat ditegakkan secara adil.

Lebih jauh, Supajo menilai penyelesaian konflik ini harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan kekerasan. Ia memberikan dua rekomendasi utama:

• Jalur Hukum Warga

Jika warga memang pihak yang kalah dalam perkara, mereka harus menerima dan menghormati putusan pengadilan. Namun, bila mereka merupakan pihak ketiga yang dirugikan, jalur hukum yang benar adalah mengajukan Derden Verzet, bukan melakukan perlawanan fisik.

• Audit Prosedural Pengadilan Negeri Sumbawa

Supajo meminta agar klaim mengenai ketidakhadiran petugas PN saat eksekusi ditelusuri secara transparan.

“Jika benar, ini menjadi cacat prosedural yang serius. Meskipun tidak menggugurkan putusan inkracht, hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menunda atau mengulang eksekusi secara sah dan manusiawi,”ujarnya.

Menutup analisanya, Supajo menegaskan bahwa putusan hukum yang telah inkracht wajib dihormati dan ditegakkan, sebagai bagian dari kepastian hukum dan wibawa peradilan. Namun, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan dimensi kemanusiaan dan sosial masyarakat dalam setiap tindakan eksekusi.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rasa keadilan sosial. Tapi juga, kekerasan atas nama keadilan rakyat bukanlah jalan keluar. Hukum tetap harus menjadi panglima,” pungkasnya tegas. (Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru