Pemerhati Hukum NTB: Eksekusi Lahan Ai Jati Cermin Konflik Agraria Klasik, Tapi Kekerasan Tidak Dibenarkan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 14:54 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (7 November 2025),— Eksekusi lahan di wilayah Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang berujung ricuh dan menyebabkan sejumlah aparat terluka, mendapat sorotan tajam dari pemerhati keadilan dan hukum Nusa Tenggara Barat, Supajo Rustam, S.H., C.Md., C.L.A. Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (7/11/2025).

Supajo—yang akrab disapa Jho—menilai peristiwa tersebut merupakan contoh nyata konflik agraria klasik di Indonesia yang sudah berlarut-larut sejak tahun 1996, dan kini kembali mencuat karena benturan antara penegakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dengan klaim kepemilikan dan penguasaan fisik oleh warga setempat.

Menurut Supajo, dasar hukum eksekusi lahan di Ai Jati bersumber dari putusan perkara perdata yang telah inkracht, yang secara hukum wajib dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Panitera atau Jurusita, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menyoroti adanya beberapa isu hukum yang menjadi perdebatan warga, di antaranya:

• Kadaluwarsa Putusan (Verjaring)

Sebagian warga menilai putusan tahun 1991 dan 1996 sudah kadaluwarsa. Padahal, menurut hukum acara perdata Indonesia, tidak ada batas waktu pelaksanaan putusan inkracht. Selama belum dilaksanakan, pihak yang menang tetap berhak meminta eksekusi, meski tertunda berulang kali.

• Hak Atas Tanah dan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Warga juga mengklaim memiliki sertifikat atau penguasaan tanah sejak tahun 1973, jauh sebelum perkara disidangkan.

Baca Juga :  Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

Jika mereka merupakan pihak yang tidak diikutsertakan dalam gugatan, maka mereka berhak mengajukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet). Dalam hal ini, eksekusi seharusnya ditunda hingga perlawanan tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

• Prosedur Eksekusi dan Dugaan Cacat Formal

Supajo juga menyoroti laporan bahwa eksekusi dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas PN (Jurusita atau Panitera).

“Kehadiran petugas PN adalah syarat mutlak sahnya eksekusi riil. Polisi hanya bertugas untuk pengamanan, bukan pelaksana eksekusi,” tegasnya.

Jika benar tidak ada petugas PN saat pelaksanaan, maka eksekusi tersebut tidak sah secara prosedural, dan dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi berikutnya.

Meski memahami akar konflik perdata, Supajo menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ia menyebut, penyerangan terhadap polisi yang tengah menjalankan tugas pengamanan merupakan pelanggaran pidana serius.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

• Pasal 212 KUHP: Melawan atau menghalangi petugas yang menjalankan tugas.

• Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka atau luka berat.

• UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

“Fungsi polisi hanya menjaga ketertiban dan keamanan selama eksekusi berlangsung, bukan menjadi pihak yang berperkara. Karena itu, setiap serangan terhadap petugas adalah pelanggaran pidana murni yang harus diproses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT RI ke-80 di Desa Sekokat Ditutup Meriah, Babinsa Tekankan Semangat Persatuan

Ia juga mendorong aparat untuk mengusut aktor intelektual atau provokator di balik kericuhan agar pertanggungjawaban pidana dapat ditegakkan secara adil.

Lebih jauh, Supajo menilai penyelesaian konflik ini harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan kekerasan. Ia memberikan dua rekomendasi utama:

• Jalur Hukum Warga

Jika warga memang pihak yang kalah dalam perkara, mereka harus menerima dan menghormati putusan pengadilan. Namun, bila mereka merupakan pihak ketiga yang dirugikan, jalur hukum yang benar adalah mengajukan Derden Verzet, bukan melakukan perlawanan fisik.

• Audit Prosedural Pengadilan Negeri Sumbawa

Supajo meminta agar klaim mengenai ketidakhadiran petugas PN saat eksekusi ditelusuri secara transparan.

“Jika benar, ini menjadi cacat prosedural yang serius. Meskipun tidak menggugurkan putusan inkracht, hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menunda atau mengulang eksekusi secara sah dan manusiawi,”ujarnya.

Menutup analisanya, Supajo menegaskan bahwa putusan hukum yang telah inkracht wajib dihormati dan ditegakkan, sebagai bagian dari kepastian hukum dan wibawa peradilan. Namun, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan dimensi kemanusiaan dan sosial masyarakat dalam setiap tindakan eksekusi.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rasa keadilan sosial. Tapi juga, kekerasan atas nama keadilan rakyat bukanlah jalan keluar. Hukum tetap harus menjadi panglima,” pungkasnya tegas. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB