LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (29 September 2025),– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana rekayasa percakapan WhatsApp palsu, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Harlis Yusniadi serta nama organisasi mereka.

Laporan ini diajukan pada Senin (29/9/2025), setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah Harlis meminta uang kepada pihak PT. Ngali Sumbawa Mining.

Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat sejak 23 September 2025, ketika masyarakat Dusun Ngali, Desa Labuhan Kuris, dihebohkan dengan beredarnya screenshot percakapan WhatsApp yang menampilkan nama “Harlis Yusniadi LSM Gempar NTB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan itu, diduga tertera permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Namun pada 25 September 2025, Harlis sendiri menerima kiriman tangkapan layar tersebut dari Kepala Dusun Ngali dan menegaskan bahwa percakapan itu bukan miliknya.

“Faktanya, Pak Harlis bukan anggota LSM Gempar NTB. Beliau hanya pernah ditugaskan mengantarkan surat aspirasi masyarakat. Chat asli antara Pak Harlis dan pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining masih kami simpan, dan isinya jelas berbeda, tidak ada permintaan uang seperti yang diduga tersebar,” tegas Rudini saat memberikan keterangan usai memasukkan laporan resmi.

Baca Juga :  Ketum PPWI Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan dan Lapas Cipinang

Rudini menduga kuat bahwa percakapan tersebut diduga direkayasa oleh oknum pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining dengan menggunakan nomor WhatsApp lain untuk mencemarkan nama baik Harlis dan LSM Gempar NTB. “Ini bukan sekadar dugaan rekayasa, tetapi juga jelas dugaan pencemaran nama baik. Perbuatan ini merugikan nama baik organisasi kami dan pribadi Pak Harlis. Kami menduga ada upaya untuk menebar opini negatif dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, LSM Gempar NTB menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan palsu, chat asli yang berbeda, dan saksi masyarakat yang menerima penyebaran tangkapan layar tersebut. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  ‎Peringati HUT Kemerdekaan, Kodim 1607/Sumbawa Buka Hiburan Rakyat dan UMKM Fair ‎

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik agar terlihat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami menilai perusahaan ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Justru kami menduga mereka membuat rekayasa dan seolah ingin memecah belah masyarakat. Kami sudah melaporkan secara resmi hari ini, dan kami meminta kepolisian menindak tegas pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa. “Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik kami harus dilindungi dan kebenaran harus ditegakkan,” pungkas Rudini. (Red)

Berita Terkait

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang
Koramil 1607-04/Alas Dukung Program GPM, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah
‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati
‎Patroli Malam, Koramil 1607-09 Pastikan Situasi Tetap Kondusif ‎
Babinsa Hadiri Penutupan Open Turnamen Kades Banda Cup 2025
Danramil Empang Dukung Pelestarian Tradisi Rembung Rame Masyarakat Boal
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB