Kapolsek Moro Main Klaim: Judi ‘Siji’ Eksis,Bukti Jual Beli Bebas. Pimpinan Sektor Menghilang.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 15:01 WIB

50627 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri — Di tengah gempita penegakan hukum terhadap praktik perjudian di seluruh Indonesia, Moro di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, justru menjadi etalase bebas bagi bisnis haram judi jenis ‘Siji’ (Singapore).

Perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan ini, yang jelas-jelas diatur dan diancam pidana keras dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seolah mendapat ‘karpet merah’ di kota ini. Warga resah, sementara Kapolsek Moro, yang dikonfirmasi, malah membantah dan mengaku sudah tak lagi bertugas di lokasi. Sebuah ironi penegakan hukum yang ‘pahit’ di pulau perbatasan.

Undang-undang telah gamblang: perjudian, baik konvensional maupun daring, adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP menggariskan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25.000.000 bagi mereka yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian. Ketegasan pasal ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di Moro, penindakan tegas itu tampak seperti sekadar macan kertas. Laporan masyarakat menunjukkan, praktik judi ‘303’ ini kian hari kian marak. Tempat penjualannya mudah ditemui, merajalela dari warung-warung kecil hingga rumah-rumah di pemukiman.

Baca Juga :  Perintah Kapolri Berantas Judi Dipertanyakan di Karimun

Untuk membuktikan informasi yang beredar, pada hari Sabtu, 27 September 2025, tim investigasi mencoba mendatangi salah satu lokasi di jalan besar Moro. Hasilnya mencengangkan: nomor undian ‘Siji’ (Singapore) tersebut dijual bebas tanpa ada rasa takut sedikit pun.

Pembelian nomor undian ini menjadi bukti konkret bahwa perjudian ilegal ini benar-benar beroperasi di bawah hidung aparat penegak hukum setempat. Seorang warga Moro, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya intimidasi, membeberkan fakta yang lebih dalam. “Judi jenis Siji (Singapore) sudah lama ada di Moro ini.

Jualnya hari Sabtu, Minggu, dan Rabu. Semua orang tahu siapa pengurusnya, paham-pahamlah,” ujarnya di sebuah warung kopi. Ia dan banyak warga lainnya meminta agar pelaku perjudian ditangkap segera untuk mengakhiri keresahan sosial yang ditimbulkan.

Di hari yang sama dengan temuan penjualan bebas nomor judi, konfirmasi terkait maraknya judi ‘Siji’ ini diarahkan kepada AKP Sukowibowo, Kapolsek Moro.

Alih-alih memberikan penjelasan atau rencana penindakan yang tegas, respons dari Kapolsek Moro itu justru menggantung dan terkesan defensif. “Saya tidak di sana lagi, nanti saya suruh di cek anggota,” balasnya, seraya buru-buru membantah adanya judi jenis ‘Siji’ di wilayahnya.

Baca Juga :  PKB laksanakan muscab di hotel Aston

Respons ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang Kapolsek membantah praktik ilegal yang buktinya mudah ditemukan di lapangan?.

Apakah pengalihan tanggung jawab dengan klaim sudah tidak bertugas lagi ini merupakan upaya untuk menghindar dari sorotan publik atas gagalnya pencegahan dan penindakan di wilayah hukumnya?.

Maraknya perjudian yang terstruktur dan terbuka di Moro, ditambah respons aparat yang gagal mengakui fakta, melahirkan kecurigaan bahwa ada jaring perlindungan atau pembiaran yang membuat bisnis haram ini begitu leluasa bernapas. Ke mana lagi warga harus mengadu jika pintu penegakan hukum di tingkat Polsek Moro seolah sudah terkunci rapat?.

Penindakan tegas adalah harga mati. Masyarakat Moro mendesak Kapolres Karimun dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera turun tangan, mencopot tirai pembantahan, dan membersihkan Moro dari praktik judi yang merusak moral dan ekonomi warga, sesuai dengan amanat Pasal 303 KUHP. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru