Kota Bima, NTB — Lembaga Swadaya Masyarakat KSATRIA MUDA Markas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap tegas terkait maraknya persoalan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) yang kini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan calon jamaah haji, khususnya di Kota Bima.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025). KSATRIA MUDA NTB mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana haji, yang diduga telah memberatkan masyarakat dan merugikan calon jamaah haji. Mereka mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan langkah hukum dan administrasi demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Menurut KSATRIA MUDA NTB, kenaikan BIPIH yang signifikan telah menjadi beban berat bagi masyarakat yang secara ekonomi terbatas. Selain itu, ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran setoran awal sebesar Rp 25.600.000,- yang dilakukan di luar ketentuan resmi, yang menyebabkan kerugian tambahan bagi para calon jamaah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM ini menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas penuh dari seluruh lembaga penyelenggara haji, termasuk Kementerian Agama dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima. Mereka menuntut audit menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana haji.
KSATRIA MUDA juga menuntut BSI Cabang Bima untuk segera memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan. “Tindakan tersebut mencederai kepercayaan umat dan menyengsarakan rakyat Kota Bima,” tegas pernyataan tersebut.
Salah satu persoalan pelik lainnya adalah masa tunggu keberangkatan haji yang mencapai 15 sampai 25 tahun, yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi dalam pelayanan publik. KSATRIA MUDA mendesak Kementerian Agama untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem ini demi keadilan bagi seluruh calon jamaah.
Selain itu, mereka juga meminta BSI untuk mengembalikan seluruh kerugian negara akibat penyalahgunaan dana, serta mendorong pengawasan lebih ketat dari BSI Pusat, OJK, dan Kementerian Agama untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
LSM KSATRIA MUDA NTB menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana haji bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan moral dan hukum yang serius. Mereka berjanji akan terus mengawal proses ini, termasuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan demi keadilan bagi masyarakat,” tutup Akbar dalam pernyataannya. (Af)