Viral Dugaan Polisi Hajar Remaja, Dosen Hukum UTS: Protap Diabaikan 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:45 WIB

501,618 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (30 Agustus 2025) – Publik Sumbawa dikejutkan sebuah peristiwa pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika video dugaan pemukulan seorang remaja oleh oknum polisi beredar luas di media sosial. Kasus ini segera menjadi bahan perbincangan hangat, dari warung kopi,laman medsos hingga grup WhatsApp warga.

Versi Polres Sumbawa menyebut peristiwa itu berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku dilecehkan oleh remaja tersebut. Polisi lalu menjemput terduga pelaku. Namun, kabar pemukulan dibantah. Keluarga korban menceritakan hal sebaliknya: sang remaja justru dipukul, diseret, bahkan terluka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Dua versi yang berseberangan ini memunculkan pertanyaan: siapa yang benar?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jasardi Gunawan, Dosen Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, kasus ini harus diuji pertama-tama dari aspek formil hukum. “Kalau benar ada laporan polisi (LP), seharusnya dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar tindakan penyidik. Kalau hanya lisan, itu tidak memenuhi standar KUHAP,” ujarnya saat diminta memberi analisis, Jumat (30/8).

Jasardi menekankan, KUHAP Pasal 18 mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu, dengan surat perintah. “Kecuali situasi tertangkap tangan, polisi tidak boleh asal membawa orang tanpa dasar LP yang sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Beras Terjangkau untuk Rakyat, Koramil Alas Wujudkan Kepedulian TNI

Masalah lain, kata Jasardi, adalah unit yang melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi, remaja itu dijemput oleh anggota Sat Samapta, yang sesungguhnya bukan penyidik.

“Sat Samapta itu fungsinya preventif—pengaturan, patroli, penjagaan. Mereka tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau mereka membawa orang dengan alasan laporan, itu sudah masuk ranah penangkapan, bukan sekadar pengamanan. Di sini terjadi kekeliruan mendasar,” papar Jasardi.

Ia menambahkan, dalam praktik kepolisian, istilah pengamanan sering dipakai untuk meredam kritik, padahal faktanya korban diperlakukan layaknya tersangka. “Kalau dibawa, ditahan, bahkan dipukul, itu bukan lagi pengamanan. Itu penangkapan tanpa prosedur,” katanya.

Lebih jauh, Jasardi menyoroti pentingnya visum et repertum dan rekaman CCTV. Kedua hal ini menjadi bukti forensik yang dapat menjernihkan apakah benar ada penganiayaan. “Kalau visum menunjukkan luka akibat kekerasan, dan CCTV mendukung, maka bantahan Polres akan runtuh. Kalau tidak, keluarga harus legawa. Jadi kuncinya di pembuktian objektif, bukan saling klaim,” jelasnya.

Baca Juga :  OPOSISINEWS86.COM TEGAK BERDIRI DI SUMBAWA: DIBENCI KARENA SUARAKAN FAKTA

Kasus ini, menurut Jasardi, telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sumbawa. “Masyarakat sekarang semakin kritis. Kalau protap diabaikan, publik akan menilai polisi abuse of power. Ini bukan sekadar kasus perorangan, tapi menyangkut legitimasi institusi,” katanya.

Ia mendorong agar Propam Polri segera turun tangan memeriksa prosedur, sekaligus memastikan ada transparansi dalam penanganan. “Kalau memang ada kesalahan anggota, harus ditindak. Kalau tidak, klarifikasi harus meyakinkan publik dengan bukti, bukan sekadar pernyataan,” ujar Jasardi.

Dalam pandangannya, Jasardi menyebut setidaknya ada dua pelanggaran protap yang potensial terjadi:

1. Pelanggaran kewenangan – penangkapan dilakukan Sat Samapta, bukan penyidik.

2. Pelanggaran HAM – dugaan kekerasan fisik terhadap remaja.

Keduanya, kata Jasardi, bertentangan dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.

“Polisi harus taat aturan yang mereka buat sendiri. Kalau tidak, hukum akan kehilangan wibawa di mata publik,” pungkasnya. (Fa)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru