Blitar – Satuan Resese Polres Blitar berhasil meringkus seorang pengedar sabu, inisial EP alias Toyik, di area ambang pasir Sungai Bladak Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dengan adanya penangkapan bawa ada laporan dari warga Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Bliar, uan sangat resah adanya pengedaran narkoba di area tambang pasir, informasi tersebut, Resese narkoba Polres Blitar erak cepat melakukan penyelidikan.
“A, Ini pelaku diangkap di saat mengedarkan Narkoba dilokasi pertambangan pasir”.Ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Sabtu. 23/8/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat pengledahan di lokasi pertambangan pasir Polisi menemukan barang bukti yang tersimpan didalam kotak rokok, pada waktu itu Polisi menyita barang bukti yang bisa menguatkan pengedaran barang haram yang di edarkan oleh EP.
Barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,32. Gram. Juga pipet kaca dan satu sedotan plastik yang di duga mengonsumsi sabu.
Polisi juga sita satu kotak rokok Djisamsoe sebagai simpanan sabu. Dan juga polisi sita satu Unit ponsel merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.
,keterangan pelaku baru satu kali ini mengedarkan narkoba, Imbuhnya.
Dengan dugaan barang haram, oleh pelaku di jual kepada sopir truk pasir, namun masih akan diselidiki oleh Sat narkoba Polres Blitar.
Toyik saat ini ditahan di Polres Blitar dijerat dengan Undang Undang Narkotika. Kepolisian Polres Blitar masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dalam kasus tersebut.
“Ya, ini masih tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.
( Mujani )